Berita Blora

Ihwal Geger Denda Rp30 Juta Gara-gara Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Dany Saputro

Ihwal Geger Denda Rp30 Juta Gara-gara Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Dany Saputro

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Peserta BPJS Kesehatan tengah mengantre layanan di kantor. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Dany Saputro, menjelaskan ihwal kabar adanya denda Rp30 juta bagi peserta yang menunggak iuran bulanan. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Narasi peserta BPJS Kesehatan didenda Rp30 juta gara-gara menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan, sempat bikin geger warganet.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Dany Saputro, angkat bicara ihwal duduk perkara denda Rp30 juta tersebut.

Menurut Dany, narasi yang beredar tersebut tak sepenuhnya benar.

Menurut dia, denda sebesar Rp30 juta tersebut bukan pinalti karena menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada tiap bulannya.

Melainkan, denda terhadap nilai pelayanan rawat inap yang diterima BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.

"Sebenarnya itu cerita lama, bahwa denda Rp30 juta itu bukan denda tunggakan. Denda yang ada di BPJS itu adalah denda pelayanan, khususnya di pelayanan rawat inap saja."

"Sedangkan apabila rawat jalan ini misalnya peserta menunggak, maka dia tidak dikenakan denda apa-apa," ucapnya kepada tribunmuria.com, Rabu (22/6/2022).

Dany menjelaskan lebih lanjut, apabila peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran, dan pada suatu waktu mendapat pelayanan rawat inap, makan peserta tersebut akan dikenakan denda, dihitung berdasarkan biaya rawat inap.

Besarnya denda pelayanan adalah 5 persen dari total biaya layanan di rumah sakit, dikalikan jumlah bulan tertunggak.

"Yang viral terkait denda Rp30 juta itu adalah denda maksimal, tergantung diagnosa penyakitnya," katanya.

"Kalau dia rawat inap, ada denda 5 persen dari diagnosa. Misal Kalau di RS ada diagnosanya tipes itu dua juta. Jadi dendanya 5 persen dari dua juta itu," jelasnya.

Ditegaskannya, hal itu lebih ke penyakit kronis, yang notabene memakai alat-alat kesehatan yang canggih.

"Prinsipnya ketika peserta dirawat inap, peserta menunggak, dia tetap bisa mendapatkan pelayanan, tapi dia juga harus membayar denda karena ada tunggakannya, ini agar tertib," jelasnya.

Menurutnya, hal ini terjadi karena ada fenomena peserta hanya bayar iuran ketika sakit.

"Di Blora sendiri yang tidak aktif itu ada sekitar 6 persen saja dari total peserta. Jumlahnya sekitar 40 ribuan, dari total peserta yang hampir 700 ribu."

"Kolektibilitas atau kelancaran dalam pembayaran iuran, yang rutin membayar itu hingga bulan Mei mencapai 80 persen," pungkasnya.

Ditefaskan, peserta mandiri dihimbau untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya, agar kartunya bisa tetap aktif. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved