Opini

Peneliti Puskampol Andy Suryadi: Sanksi Pemegang Senpi yang Tewaskan Anak Arrazy Harus Diumumkan

Opini Peneliti Puskampol Andy Suryadi: Sanksi Pemegang Senpi yang Tewaskan Anak Arrazy Harus Diumumkan

Dok Pribadi
Andy Suryadi, Peneliti Pusat Kajian Milliter dan Kepolisian (Puskampol); cum dosen pada Universitas Negeri Semarang (Unnes). 

Andy Suryadi | Peneliti Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol); Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes)

"Sanksi terhadap oknum polisi pemegang senpi yang menewaskan anak Arrazy (Hasyim) harus diumumkan ke publik. Ini, agar menjadi pelajaran dan peringatan terhadap petugas yang lain."

Pertama tentu ini kejadian memprihatinkan yang membuat kita berduka. Semoga keluarga korban diberikan kesabaran dan ketabahan.

Berikutnya, menyimak berita yang beredar nampaknya memang ini kasus kelalaian yang ternyata berujung musibah fatal. Sehingga tentunya tidak dapat disamakan dengan kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh oknum polisi yang juga sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Sebenarnya kasus kelalaian yang berujung fatal seperti ini jika dibandingkan kasus penyalahgunaan senjata termasuk lebih  jarang terjadi, akan tetapi meski demikian bukan berarti tidak pernah terjadi.

Akhir tahun 2015 kasus serupa juga pernah terjadi di Jeneponto, Sulsel menimpa Aiptu Tengku. Tragisnya korban yang meninggal adalah anak Aiptu Tengkus sendiri yaitu Muh. Alif, yang saat itu berusia 15 tahun.

Saat itu sebenrnya pistol sudah disimpan di atas almari, tapi karena saat berangkat kerja senjata api tersebut tertinggal. Entah bagaimana ceritanya ternayta malah bisa diambil dan dipakai bermain oleh almarhum Muh. Alif, hingga meletus dan terkena tubuh korban.

Tahun 2021 kemarin kasus kelalaian juga terjadi di Sabu Raijua, NTT. Namun, kali ini pistol anggota Polisi Brigpol Steven yang lalai "cuma" dipakai selfie untuk bergaya oleh temannya. Jika disalahgunakan lebih jauh, maka tentu akan sangat berbahaya.

Jika mengacu pada Perkap 18 tahun 2015 tentang Penggunaan Senjata Api, maka kelayakan pemegang senpi barangkali dalam kasus di Tuban ini yang bersangkutan tak tergolong bermasalah. Sebab, apa yang terjadi bukanlah sesuatu yang menunjukkan ada yang bermasalah dengan syarat untuk memegang senjata api. Misalnya tentang kondisi psikologis anggota.

Akan tetapi, tetap saja kelalaian seperti ini harus ditindaklanjuti. Karena meletakkan senjata yang berpotensi dapat diambil atau digunakn pihak lain tentu sebuah pelanggaran dari ketentuan. Normalnya, senpi harus benar-benar aman jika disimpan, dititipkan sementra pada pihak yang berhak atau layak. Juga, dalam kondisi tertentu peluru bisa diamankan terpisah, guna menghindari penyalahgunaan atau menjadi sesuatu yang membahayakan.

Ke depan perlu dilakukan beberapa langkah agar kejadian serupa tak terulang kembali. Setidaknya meminimalisir potensi hal serupa terjadi.

Pertama, pada petugas yang lalai tentu harus dikenai sanksi yang sepadan. Terlbih, ini sampai mengakibatkan hilangnya nyawa pihak lain.

Jika pihak korban menuntut, maka tentu ada prosedur hukum juga yang harus dijalani oleh yang bersangkutan. Serta, sanksi yang dijalani yang bersangkutan, pemegang senjata api (senpi) yang tewaskan anak Arrazy juga perlu diumumkan ke publik, agar petugas lain belajar dari kasus tersebut.

Kedua, Polri perlu sering mengingatkan tentang tata cara penggunaan dan penyimpanan senpi yang sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dengan harapan, ketika senpi sedang disimpan oleh anggota polisi yang berhak memegangnya, tidak mudah dijangkau pihak lain, yang berujung atau berpotensi membahayakan pihak lain.

Dan ketiga, perlu pengawasan dan evaluasi secara berkala terkait prosedur perlakuan terhadap senpi. Sehingga, senpi selalu dalam kondisi layak pakai, serta tidak membahayakan pihak lain. (*)

Baca juga: Senjata Api yang Tewaskan Putra Buya Arrazy Milik Anggota Patwal Mabes Polri, Bagaimana Bisa?

Baca juga: Anak Balita Buya Arrazy Hasyim Meninggal Tertembak Senpi Oknum Polisi di Tuban, Begini Kronologinya

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved