Berita Batang

Kerupuk Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Beredar di Batang, BPOM Semarang Ungkap Ciri-cirinya

Awas! Kerupuk Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Beredar di Batang, BPOM Semarang Ungkap Ciri-cirinya

Penulis: Dina Indriani | Editor: Yayan Isro Roziki
wikimedia.org
Ilustrasi kerupuk. BPOM Semarang meminta masyarakat mewaspadai beredarnya kerupuk mengandung bahan kimi berbahaya. Kerupuk mengandung pewarna tekstil Rhodamin B ini juga beredar di Kabupaten Batang. BPOM Semarang mengungkap ciri-ciri kerupuk yang mengandung bahan kimia berbahaya. 

TRIBUNMURIA.COM, BATANG - Kerupuk mengandung bahan kimia berbahaya beredar di Kabupaten Batang. Karena itu, masyarakat diminta waspada dan berhati-hati.

Demikian diungkapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang.

BPOM Semarang mengungkapkan ciri-ciri kerupuk mengandung bahan kimia berbahaya, serta meminta masyarakat lebih mewaspadai kerupuk yang mengandung bahan kimia berbahaya pewarna Rhodamin B.

Pewarna ini biasanya digunakan untuk tekstil, sehingga tidak baik untuk kesehatan.

Di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah masuk wilayah pemeriksaan BPOM Semarang karena banyaknya kasus kerupuk mengandung bahan kimi berbahaya, termasuk di Kabupaten Batang.

“Kita berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang, untuk mewaspadai beredarnya kerupuk yang berbahan kimia,” tutur Kepala BPOM Semarang Sandra Maria Philomena Linthin dalam keterangan rilis kepada TribunMuria.com, Rabu (22/6/2022).

Adanya kerupuk mengandung pewarna tekstil memang cukup meresahkan, karena masih bebas dijual di pasar-pasar tradisional.

“Langkah ke depan dari BPOM sendiri akan bekerjasama dengan Pemkab Batang untuk melakukan sosialisasi dan penyisiran terhadap makanan atau minuman mengandung bahan kimia berbahaya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai makanan berbahaya, harus cermat pada saat membeli dan  harus dilakukan pengecekan seperti warna yang terlalu ngejreng dan berpendar.

Dijelaskannya kerupuk dengan ciri-ciri warna ngejreng menunjukkan bahwa kerupuk tersebut mengandung bahan pewarna berbahaya misalnya Rhodamin-B. 

Sebagian dari bahan tersebut merupakan karsinogen atau penyebab kanker, sehingga tidak boleh digunakan sebagai bahan campuran dalam makanan apapun termasuk kerupuk.

“Kerupuk dengan bahan pewarna berbahaya banyak ditemukan dalam keseharian, aulit dikontrol karena dibuat oleh industri kecil, dijual kiloan atau curah sehingga banyak yang tidak punya izin. 

Dan celakanya, biasanya justru kerupuk warna-warni seperti ini yang banyak digemari karena renyah dan rasanya gurih,” ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, kehadiran BPOM Semarang di Kabupaten Batang untuk saling bekerjasama menangani penyebaran makanan atau minuman berbahan kimia berbahaya seperti kerupuk.

Upaya awal yang dilakukan kedepan bersama BPOM Semarang akan menggelar sosialisasi kepada para pedagang atau pengusaha kecil agar tidak menggunakan bahan kimia pada makanan yang mereka jual.

“Jika masih banyak ditemukan makanan atau minuman berbahan kimia berbahaya, baru akan kita tindak secara tegas karena hal ini bisa membahayakan kesehatan yang mengkonsumsinya,” pungkasnya.(din)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved