Berita Pati

Penipu Online Kuras Tabungan Warga Pati Senilai Rp 206,5 Juta, Waspada, Tenyata Begini Modusnya

Yudhi, warga Desa Ngening, Kecamatan Batangan, Pati dilanda rasa kecewa. Tabungan istrinya senilai Rp 206,5 juta amblas digondol penipu.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Yudhi dan Siti Mardhiyah, pasangan suami-istri yang jadi korban penipuan penjahat siber, ketika ditemui TribunMuria.com di kediamannya, Desa Ngening, Kecamatan Batangan, Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Yudhi, warga Desa Ngening, Kecamatan Batangan, dilanda rasa kecewa.

Tabungan di rekening istrinya, Siti Mardhiyah, senilai Rp 206,5 juta amblas digondol penipu. 

Sedangkan pihak bank pelat merah tempat istrinya menabung sudah menyatakan tidak bisa melakukan pengembalian dana yang hilang.

“Pihak bank sudah ke sini, saya diberi surat, intinya mereka mengajukan permohonan maaf karena tidak dapat melakukan pengembalian dana yang hilang,” ujar Yudhi saat ditemui di kediamannya, Selasa (21/6/2022).

Sebagaimana diberitakan TribunMuria.com, Siti Mardhiyah menjadi korban penipuan oleh penjahat siber.

Baca juga: Jadwal Pemutaran Film di Bioskop New Star Cineplex Pati Hari Ini, Rabu 22 Juni 2022

Baca juga: Olah Kuliner Ayam Bebek Rempah, Bangun Budi Bikin Resto Berawal dari Hobi Icip-icip

Baca juga: Jembatan Juwana hingga Kini Belum Dibongkar, Bupati Pati Haryanto Jelaskan Alasannya

Pelaku melakukan rekayasa sosial (social engineering) untuk memanipulasi korban hingga memberikan kode m-Token (Mobile Token) BRI.

Pada Jumat (10/6/2022) lalu, Siti mendapat pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal.

Orang tersebut melakukan tindakan manipulatif dengan cara mengirim pulsa sebesar Rp 25 ribu ke nomor Siti, kemudian mengatakan salah kirim.

Selanjutnya, pelaku juga mengatakan pada korban bahwa dirinya tidak hanya salah mengirim pulsa, melainkan juga salah membeli token listrik.

Tadi selain pulsa saya juga beli token listrik. Kalau ada SMS token listriknya, tolong di-screenshotkan karena di sini mati lampu. Untuk pulsanya tidak usah dikembalikan,” tulis pelaku dalam pesan WA.

Siti pun menuruti apa yang diminta pelaku tanpa menyadari bahwa SMS yang ia screenshot mengandung nomor kode m-Token untuk melakukan transaksi perbankan digital.

Akibatnya, pelaku menguras tabungan Siti.

Delapan transaksi dilakukan pelaku dalam kurun lima menit. 

Transaksi terbesar dilakukan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp 98 juta ke rekening seorang pria berinisial FA.

Selebihnya ialah transaksi topup dompet digital.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved