Berita Pati
Penipu Online Kuras Tabungan Warga Pati Senilai Rp 206,5 Juta, Waspada, Tenyata Begini Modusnya
Yudhi, warga Desa Ngening, Kecamatan Batangan, Pati dilanda rasa kecewa. Tabungan istrinya senilai Rp 206,5 juta amblas digondol penipu.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Yudhi, warga Desa Ngening, Kecamatan Batangan, dilanda rasa kecewa.
Tabungan di rekening istrinya, Siti Mardhiyah, senilai Rp 206,5 juta amblas digondol penipu.
Sedangkan pihak bank pelat merah tempat istrinya menabung sudah menyatakan tidak bisa melakukan pengembalian dana yang hilang.
“Pihak bank sudah ke sini, saya diberi surat, intinya mereka mengajukan permohonan maaf karena tidak dapat melakukan pengembalian dana yang hilang,” ujar Yudhi saat ditemui di kediamannya, Selasa (21/6/2022).
Sebagaimana diberitakan TribunMuria.com, Siti Mardhiyah menjadi korban penipuan oleh penjahat siber.
Baca juga: Jadwal Pemutaran Film di Bioskop New Star Cineplex Pati Hari Ini, Rabu 22 Juni 2022
Baca juga: Olah Kuliner Ayam Bebek Rempah, Bangun Budi Bikin Resto Berawal dari Hobi Icip-icip
Baca juga: Jembatan Juwana hingga Kini Belum Dibongkar, Bupati Pati Haryanto Jelaskan Alasannya
Pelaku melakukan rekayasa sosial (social engineering) untuk memanipulasi korban hingga memberikan kode m-Token (Mobile Token) BRI.
Pada Jumat (10/6/2022) lalu, Siti mendapat pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal.
Orang tersebut melakukan tindakan manipulatif dengan cara mengirim pulsa sebesar Rp 25 ribu ke nomor Siti, kemudian mengatakan salah kirim.
Selanjutnya, pelaku juga mengatakan pada korban bahwa dirinya tidak hanya salah mengirim pulsa, melainkan juga salah membeli token listrik.
“Tadi selain pulsa saya juga beli token listrik. Kalau ada SMS token listriknya, tolong di-screenshotkan karena di sini mati lampu. Untuk pulsanya tidak usah dikembalikan,” tulis pelaku dalam pesan WA.
Siti pun menuruti apa yang diminta pelaku tanpa menyadari bahwa SMS yang ia screenshot mengandung nomor kode m-Token untuk melakukan transaksi perbankan digital.
Akibatnya, pelaku menguras tabungan Siti.
Delapan transaksi dilakukan pelaku dalam kurun lima menit.
Transaksi terbesar dilakukan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp 98 juta ke rekening seorang pria berinisial FA.
Selebihnya ialah transaksi topup dompet digital.