Berita Pati

Penipu Online Kuras Tabungan Warga Pati Senilai Rp 206,5 Juta, Waspada, Tenyata Begini Modusnya

Yudhi, warga Desa Ngening, Kecamatan Batangan, Pati dilanda rasa kecewa. Tabungan istrinya senilai Rp 206,5 juta amblas digondol penipu.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Yudhi dan Siti Mardhiyah, pasangan suami-istri yang jadi korban penipuan penjahat siber, ketika ditemui TribunMuria.com di kediamannya, Desa Ngening, Kecamatan Batangan, Selasa (21/6/2022). 

Tabungan Siti yang awalnya sekira Rp 230 juta dikuras hingga tinggal sekira Rp 24 juta.

Rp 206,5 juta disedot pelaku.

Siti bersama suaminya, Yudhi, sudah membuat laporan pengaduan atas kasus ini.

Pihak BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Juwana tempat Siti menjadi nasabah juga sudah datang mengantarkan surat pemberitahuan penyelesaian pengaduan.

Dalam surat tersebut, pihak bank menyarankan Siti untuk berkoordinasi dengan kepolisian.

Sebab, yang berhak untuk menginvestigasi lebih lanjut mengenai aliran dana dan identitas pemilik akun tujuan transfer yang dilakukan pelaku ialah kepolisian.

“Saya sangat kecewa, begitu mudah sistem bank ditembus sampai merugikan kami para nasabah,” ujar Yudhi.

Ia mengatakan, pihak bank menyampaikan bahwa rekening atas nama FA yang jadi tujuan transfer dana sebesar Rp 98 juta sudah diblokir. 

“Bank bilang hanya bisa membantu sebatas ini. Kalau mau melanjutkan, disuruh lapor pihak kepolisian. Harapan saya, uang yang hilang bisa kembali,” ujar dia.

Karena luapan rasa kecewa, Yudhi mengaku sudah menarik semua dana yang dirinya, istri, dan anaknya simpan di bank BUMN tersebut.

Untuk diketahui, transaksi yang dilakukan penjahat siber menggunakan rekening milik Siti Mardhiyah ialah internet banking web.

Transaksi tersebut hanya bisa dilakukan jika pelaku bisa menginput User ID, password, serta kode m-Token secara benar.

Dalam surat pemberitahuan dari pihak bank, disebutkan bahwa semestinya pengelolaan handphone, user ID, password, serta kode m-Token merupakan rahasia pribadi dan tanggung jawab penuh pemilik rekening.

Namun, pengakuan Siti menunjukkan bahwa ada pihak lain yang mengetahui user ID dan password mobile banking miliknya.

“Saya buat mobile banking belum lama. Sebelum Lebaran kemarin. Tapi belum pernah dipakai transaksi. Dulu saya ke CS (Customer Service) bank untuk buat. Kemudian diarahkan ke satpam bank,” kata Siti di rumahnya, Desa Ngening, Kecamatan Batangan, Selasa (21/6/2022).

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved