Berita Jateng

Ombudsman Pantau Persiapan PPDB SMA/SMk di Dinas Pendidikan Jateng, Bagaimana Hasilnya?

Ombudsman Pantau Persiapan PPDB SMK/SMA di Dinas Pendidikan Jateng, Bagaimana Hasilnya?

Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Ombudsman Jateng
Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakinal Jawa Tengah melakukan pemantauan langsung persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Jumat (10/6/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Tim dari Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemantauan langsung persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Pemantauan dilakukan tim Ombudsman Jateng di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Jumat (10/6/2022) kemarin. 

Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan pemantauan tersebut untuk memastikan pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN Tahun Pelajaran 2022 berlangsung lancar dan berintegritas.

Ombudsman Jawa Tengah pada PPDB tahun lalu menemukan sejumlah permasalahan, antara lain titik koordinat Calon Peserta Didik (CPD) yang belum akurat, verifikasi dan validasi berkas persyaratan PPDB pada masa pandemi Covid-19 yang belum maksimal.

Hal ini mengakibatkan masih adanya CPD jalur zonasi dan CPD jalur perpindahan tugas orangtua lolos verifikasi. 

Atas temuan-temuan tersebut, Dinas telah memperbaiki mekanisme prosedur PPDB tahun 2022 sesuai saran Ombudsman. 

"Kami mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan perbaikan penyelenggaraan PPDB” ujar Farida. 

Pada pertemuan tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menyampaikan saran secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPDB.

Antara lain dengan melakukan evaluasi mekanisme prosedur terkait kesesuaian titik koordinat dalam aplikasi PPDB dengan KK domisili CPD serta lamanya domisili CPD sesuai zona. 

Kemudian melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran PPDB, Selain itu melakukan perbaikan regulasi pelaksanaan PPDB terkait jalur perpindahan tugas orangtua guna memastikan perpindahan tugas tersebut dilakukan antar Kota/Kabupaten.

Serta, membuka tahapan masa sanggah hasil seleksi PPDB sebagai wujud ruang partisipasi masyarakat dan transparansi publik.  

“Kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi dan melapor terkait PPDB juga perlu ditingkatkan dengan menambah kontak person pengaduan di setiap Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah."

"Harapannya, setiap masyarakat yang membutuhkan informasi dan melapor terkait PPDB bisa mendapatkan respon yang cepat dan solutif ”, tambah Farida.

Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 kiranya dapat menyampaikan laporan/pengaduan melalui tautan https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB.

Identitas dapat dirahasiakan dalam keadaan tertentu, untuk Konsultasi dan Informasi lebih lanjut dapat melalui Whatsapp Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 9983 737.

“Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah membentuk tim dan akan melakukan sidak ke satuan pendidikan untuk mengetahui secara riil pelaksanaan PPDB dan dapat memberikan solusi praktis apabila terdapat temuan yang perlu diperbaiki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah”, tutupnya. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved