Berita Blora
Sosialisasi Penggunaan Kawasan Hutan kepada Warga Desa, KPH Randublatung: Agar Semua Sesuai Aturan
Sosialisasi Penggunaan Kawasan Hutan kepada Warga Desa, KPH Randublatung: Agar Semua Sesuai Aturan
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Blora dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Randublatung menggelar sosialisasi Penggunaan Kawasan Hutan kepada warga desa setempat.
Adm Perhutani KPH Randublatung, Dewanto, mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang legalitas penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, agar masyarakat memahami aturan-aturan yang sebenarnya terkait tentang legalitas penggunaan kawasan hutan.
“Sehingga diharapkan masyarakat dalam ikut serta mengelola kawasan hutan dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak terjadi adanya konflik sosial dan pelanggaran hukum,” ucap Dewanto kepada tribunmuria.com, Jumat (10/6/2022).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat desa Kutukan baik dari LMDH maupun KTH dalam keikutsertaan mengelola hutan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
“Kita semua saudara sudah semestinya kita harus hidup rukun, gotong royong bersama-sama membangun hutan dan melakukan pengelolaan sesuai dengan legalitas dan aturan yang ada," terangnya.
Dikatakannya, jangan sampai terkena isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Sebab bisa berpotensi menjadi konflik dan lebih-lebih akan menjadikan pelanggaran hukum, hal ini justru merugikan masyarakat sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kutukan Muradi mengucapkan terima kasih kepada Perhutani dan semua jajaran yang hadir atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Yang mana kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat.
“Materi dan diskusi yang disampaikan dalam sosialisasi adalah merupakan hal yang penting bagi kami dan masyarakat," ucapnya.
"Sehingga masyarakat menjadi paham dan semoga dalam pelaksanaanya dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Kutukan Kecamatan Randublatung, Blora.
Turut hadir Administratur Perhutani KPH Randublatung Dewanto, Kapolsek Randublatung AKP Lies Pujianto, Kepala Desa Kutukan kecamatan Randublatung Muradi, Kantor CDK Blora, Anang Dwiyanto,
Babinsa Kutukan Koramil Randublatung Koptu Kristyanto, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sinar Harapan Desa Kutukan Adibushofa,
Kemudian Ketua Kelompok tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang Surationo dan para anggota LMDH dan KTH Desa Kutukan. (Kim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/sosialisasi-penggunaan-kawasan-hutan-kph-randublatung.jpg)