Kriminal dan Hukum
Warga Prancis Palsukan Dokumen Keimigrasian, Kantor Imigrasi Semarang: Terancam 5 Tahun Penjara
Warga Prancis Palsukan Dokumen Keimigrasian, Kantor Imigrasi Semarang: Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
"Tapi tidak semua sampai tahap pendeportasian, ada sekitar 26 pengenaan denda adminstrasi keimigrasian, ada pula yang pemberharuan atau perubahan status izin tinggal."
"Yang kami deportasi mayoritas WNA dari China total 8 orang, sisanya dari Amerika, Belanda, dan Singapura," ujarnya.
Adapun Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Alvian Bayu menambahkan, proses penegakan hukum terhadap tersangka JED berawal dari kecurigaan dokumen yang diajukan pada saat melakukan perpanjang ijin tinggal.
Dalam prosesnya pada saat akan melakukan pengambilan foto geometri, dalam berkas yang diserahkan ditemukan kejanggalan.
"Untuk mendapatkan visa, dalam pengajuannya ada kejanggalan berupa tidak sinkronnya tanda tangan penjamin yakni istri."
"Ditemukan alat bukti terkait pengakuan dokumen yang secara otentik berbeda," jelasnya.
Selain itu, dalam permohonan ijin tinggal, yang bersangkutan tidak didampingi pasangan atau istri. Hal ini semakin menambah pihak imigrasi curiga terhadap JED.
Untuk mengetahui kebenaran, lanjutnya, petugas Imigrasi kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi kediaman istri.
Di sana, kata dia, ternyata status perkawinan mereka sudah tidak berlaku. Mereka juga sudah tidak lagi satu rumah dan ada bukti berupa akta cerai.
"Tersangka diduga meniru tanda tangan atau memalsukan tanda tangan istri, sesuai dengan pasal 263 KUHP tentang membuat data palsu atau dipalsukan," imbuhnya. (*)