Berita Blora
Kejari Blora Launching Rumah Restorative Justice Jayantaka, Ichwan: Merestorasi Persoalan Hukum
Kejari Blora Launching Rumah Restorative Justice Jayantaka, Ichwan: Merestorasi Persoalan Hukum
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora tengah melaunching pendirian Rumah Restorative Justice Jayantaka.
Pendirian rumah Restorative Justice (RJ) Jayantaka ini sebagai upaya menormalisasi sengketa atau permasalahan yang berhubungan dengan hukum di Kabupaten Blora.
Kata Jayantaka sendiri berasal dari bahasa sansekerta yang berarti adil dan bijaksana.
Pendirian ini juga mengantisipasi tingginya potensi kerawanan kriminal umum di Kabupaten Blora.
Demikian diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Blora Ichwan Effendi.
Ia mengatakan lebih lanjut, dibentuknya Rumah Restorasi Justice ini bertujuan untuk merestorasi dan memberi solusi permasalahan yang pernah terjadi.
"Jadi (diharapkan) semua kembali seperti sebelum terjadi tindak pidana atau sengketa/masalah," ucap Ichwan Effendi kepada tribunmuria.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Kamis (9/6/2022).
Dipaparkannya, rumah ini diharapkan bisa mengembalikan masyarakat untuk berdamai sehingga dengan damai secara iklas bisa terjadi kerukunan.
"Mereka bisa hidup rukun kembali tanpa ada minder," ucapnya.
Ichwan menjelaskan lewat pendekatan dari rumah restorative justice nantinya menjadi solusi untuk memungkinkan penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.
"Setelah adanya rumah RJ ini diharapkan permasalahan bisa diselesaikan di tempat masing masing," ujarnya.
"Kami juga berharap setelah dilaunching ini nantinya di masing - masing kecamatan bisa dibentuk satgas untuk menampung permasalahan yang ada," harap Ichwan.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengapresiasi atas launching rumah restorative justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Blora.
"Kami sangat mendukung keberadaan program ini semoga memberikan manfaat dalam penegakkan hukum dan masyarakat akan sadar taat hukum," ucapnya.
Disampaikannya, tak hanya di Kejaksaan, program ini juga diharapkan bisa dilaunching di kepolisian, untuk bersama- sama mengatasi permasalahan dan meminimalisir hukum yang ada di Blora.