Berita Jateng
Ombudsman Jateng Sorot Wacana Kenaikan Tarif Naik Candi Borobudur: Harus Acu UU Layanan Publik
Ombudsman Jateng Sorot Wacana Kenaikan Tarif Naik Candi Borobudur: Harus Acu UU Layanan Publik
Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti terkait kebijakan pemerintah mengenai pengenaan tarif Rp750.000, untuk naik ke Candi Borobudur yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mengatakan wajar saja jika menjadi sorotan masyarakat karena kebijakan tarif naik Candi Borobudur masuk dalam sektor pelayanan publik yang amat dekat dengan masyarakat Jawa Tengah.
Farida mengatakan sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pariwisata merupakan salah satu ruang lingkup sektor pelayanan publik.
Sehingga, segala hal yang berkaitan dengan pelayanan pariwisata, diharapkan pemangku kepentingan dapat memperhatikan norma-norma yang ada di Undang-Undang tersebut.
“Adanya tarif baru untuk naik ke Candi Borobudur sudah menjadi polemik di masyarakat sehingga Pemerintah perlu memperhatikan norma-norma dalam undang-undang pelayanan publik,” ujar Siti Farida.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah juga menekankan kepada pemangku kepentingan untuk memperhatikan ketentuan pengenaan biaya/tarif dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Pemerintah perlu memperhatikan ketentuan Pasal 31 UU 25/2009 dalam pengenaan tarif tersebut, karena menjadi kepentingan publik, alangkah baiknya meminta pendapat DPR sebagai representasi masyarakat”, tambah Farida.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana.
“Kami berharap pemerintah dapat segera mengambil keputusan yang jelas dan masyarakat dapat memahami apapun yang menjadi kebijakan pemerintah ke depan”, tutup Farida.
Yang naik bukan tiket masuk
Dilansir kompas.com, yang naik bukanlah harga tiket masuk. Melainkan harga tiket naik ke candi.
Pemerintah berencana menaikkan tiket Candi Borobudur menjadi Rp750.000/orang.
Kenaikan harga tiket ini bertujuan untuk membatasi jumlah pengunjung sehingga kondisi candi sebagai cagar budaya tetap ini tetap lestari.
Namun, harga tiket yang mencapai Rp750.000 per orang itu bukanlah tiket masuk, melainkan tiket naik ke atas Candi Borobudur.
Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/InJourney, Dony Oskaria menyebut tiket masuk Candi Borobudur tak berubah.
"Jangan keliru dengan tiket masuk Borobudur, ya. Tiket masuk tetap, tetapi tiket naik ke candi yang dirubah dalam rangka membatasi," kata Dony kepada Kompas.com, Minggu (5/6/2022).
Dony tak memungkiri, wacana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur sudah berdasar masukan dan pertimbangan para ahli, khususnya Dirjen Kebudayaan Kemendikbud.
Asal tahu saja, kementerian tersebut memang mengurus konservasi Candi Borobudur.
Dony menyebut, faktor konservasi dalam rangka menjaga keberlangsungan candi menjadi fokus utama dalam penetapan jumlah kunjungan yang menaiki candi (carrying capacity) sehingga tidak merusak kondisi peninggalan bersejarah ini.
Adapun yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kapasitas turis yang menaiki candi dibatasi hanya 1.200 orang per hari.
"Untuk membatasi jumlah (orang yang menaiki candi) tersebut salah satu alternatifnya adalah menaikan tarif untuk naik, tetapi bukan tarif untuk masuk ke kawasan borobudur, tarif masuk tetap seperti sekarang," ucap Dony.
Saat ini kata Dony, InJourney selaku holding pariwisata BUMN diminta untuk mengkaji alternatif-alternatif tersebut bersama dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud.
Salah satu wacana yang disiapkan adalah murahnya tiket naik untuk pelajar, yakni hanya Rp5.000/orang.
"Yang disampaikan Pak Luhut sudah sangat jelas dan alasannya juga sudah disampaikan untuk konservasi."
"Sedang disiapkan prosedurnya dan tentu ada alokasi untuk pelajar dengan harga sangat murah yaitu Rp5.000," jelas dia.
Sebagai informasi, kenaikan tiket juga berlaku untuk turis mancanegara dengan harga sekitar 100 dollar AS/orang atau Rp1,45 juta.
Selain naik dengan biaya tiket yang sudah ditentukan, turis-turis juga harus menggunakan guide lokal dari warga sekitar Candi Borobudur.
"Kami juga sepakat dan berencana untuk membatasi kuota turis yang ingin naik ke Candi Borobudur sebanyak 1.200 orang per hari, dengan biaya 100 dollar untuk wisman dan turis domestik sebesar Rp750.000," ucap Luhut dalam Instagram @luhut.pandjaitan, Minggu (5/6/2022). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/66-Candi-Borobudur-1.jpg)