Berita Jateng
Ombudsman Jateng Sorot Wacana Kenaikan Tarif Naik Candi Borobudur: Harus Acu UU Layanan Publik
Ombudsman Jateng Sorot Wacana Kenaikan Tarif Naik Candi Borobudur: Harus Acu UU Layanan Publik
Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti terkait kebijakan pemerintah mengenai pengenaan tarif Rp750.000, untuk naik ke Candi Borobudur yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mengatakan wajar saja jika menjadi sorotan masyarakat karena kebijakan tarif naik Candi Borobudur masuk dalam sektor pelayanan publik yang amat dekat dengan masyarakat Jawa Tengah.
Farida mengatakan sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pariwisata merupakan salah satu ruang lingkup sektor pelayanan publik.
Sehingga, segala hal yang berkaitan dengan pelayanan pariwisata, diharapkan pemangku kepentingan dapat memperhatikan norma-norma yang ada di Undang-Undang tersebut.
“Adanya tarif baru untuk naik ke Candi Borobudur sudah menjadi polemik di masyarakat sehingga Pemerintah perlu memperhatikan norma-norma dalam undang-undang pelayanan publik,” ujar Siti Farida.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah juga menekankan kepada pemangku kepentingan untuk memperhatikan ketentuan pengenaan biaya/tarif dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Pemerintah perlu memperhatikan ketentuan Pasal 31 UU 25/2009 dalam pengenaan tarif tersebut, karena menjadi kepentingan publik, alangkah baiknya meminta pendapat DPR sebagai representasi masyarakat”, tambah Farida.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana.
“Kami berharap pemerintah dapat segera mengambil keputusan yang jelas dan masyarakat dapat memahami apapun yang menjadi kebijakan pemerintah ke depan”, tutup Farida.
Yang naik bukan tiket masuk
Dilansir kompas.com, yang naik bukanlah harga tiket masuk. Melainkan harga tiket naik ke candi.
Pemerintah berencana menaikkan tiket Candi Borobudur menjadi Rp750.000/orang.
Kenaikan harga tiket ini bertujuan untuk membatasi jumlah pengunjung sehingga kondisi candi sebagai cagar budaya tetap ini tetap lestari.
Namun, harga tiket yang mencapai Rp750.000 per orang itu bukanlah tiket masuk, melainkan tiket naik ke atas Candi Borobudur.
Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/InJourney, Dony Oskaria menyebut tiket masuk Candi Borobudur tak berubah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/66-Candi-Borobudur-1.jpg)