Berita Blora

Kejari Blora Musnahkan 4.608 Liter Arak Jawa di TPA Temurejo, Bagus: Hasil Operasi Kepolisian

Kejari Blora Musnahkan 4.608 Liter Arak Jawa di TPA Temurejo, Bagus: Hasil Operasi Kepolisian

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Pemusnahan Barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak jawa diangkut dari Kejaksaan negeri Blora di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Senin (23/5/2022) 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memusnahkan 4.608 liter minuman keras (miras) jenis arak Jawa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temurejo, Kecmatan Blora, Kabupaten Blora, Senin (23/5/2022).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blora, Bagus Catur, mengungkapkan pemusnahan miras hari ini adalah hasil pelimpahan dari hasil operasi dari kepolisian.

Dikatakannya, hari ini dilakukan eksekusi tindak pidana ringan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora nomor: 5/Pid.C/2022/PN Bla atas nama Pujo Nurwanto.

“Dalam putusan ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan tanpa hak memperdagangkan minuman beralkohol, menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1.200.000,00 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan,” ucapnya kepada tribunmuria.com di lokasi.

Kemudian menetapkan barang bukti 40 dus minuman beralkohol jenis arak polos, tiap dus berisi 12 botol dengan jumlah satu botol berisi 1,5 liter. 

Jumlah keseluruhan 480 botol atau 720 liter untuk dirampas dan dimusnahkan.

Ditambahkannya, kedua, berdasarkan putusan pengadilan nomor : 4/Pid.C/2022/PN Bla atas nama Suladri.

Dalam putusan yang sama dengan pidana denda sejumlah Rp2.500.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.

“Menetapkan barang bukti 180 sak, yang setiap sak 24 botol plastik minuman berlkohol jenis arak polos, dengan jumlah satu botol berisi 1,5 liter. Jumlah keseluruhan 3888 liter,” ujarnya. 

Dalam hal ini, diamankan barang bukti truk nomor polisi S 8462 JA dan pick up nomor polisi S 8945 JD dikembalikan kepada terdakwa Pujo Nurwanto dan Suladri. 

Serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000,00.

“Kendaraan dikembalikan kepada masing-masing terdakwa,” pungkasnya.

Polisi amankan ribuan liter miras

Sebelumnya diberitakan, Polres Blora menggagalkan peredaran ribuan liter minuman keras (miras) ilegal jenis arak Jawa, yang diangkut oleh satu truk dan satu pikap.

Mulanya, petugas kepolisian mencurigai truk dan pikap yang melintas di wilayah Blora.

Mendapati hal itu, polisi pun segera memberhentikan dua kendaraan angkuta tersebut.

Benar saja, isinya adalah arak putihan atau arak Jawa yang sudah dikemas dalam botol-botol bekas air mineral.

Kasatresnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santoso mengungkapkan saat patroli petugas melihat ada kendaraan truk dan pick up yang mencurigakan, ternyata berisikan miras jenis arak jawa.

Dituturkan, polisi melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) setelah viralnya video kerusuhan saat pentas musik dangdut, belum lama ini.

Di antara KRYD adalah razia miras, terutama minuman keras tak berizin.

"Ada kendaraan mencurigakan, setelah kita cek ternyata di dalamnya muatan arak putih/arak jawa, keterangan awal berasal dari Grobogan dan akan diedarkan di Blora," ucap Iptu Edi kepada tribunmuria.com, Jumat (14/5/2022) dini hari.

Dikatakannya, barang bukti truk tersebut kemudian diamankan beserta sopir dan kernetnya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam truk tersebut ada kurang lebih ada 2.400 botol arak atau 3.600 liter arak," terangnya.

Edi menyebutkan Truk tersebut diamankan didaerah Doplang, Kecamatan Jati sekira jam 21.00 WIB.

Anggotanya juga menggagalkan peredaran miras satu mobil pick up yang juga mengangkut miras di lokasi yang berbeda yakni di Kecamatan ngawen.

Barang bukti berupa satu mobil pick up dan 480 botol miras atau kurang lebih 750 liter arak beserta sopir dan kernetnya juga diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Blora.

Kasat mengimbau kepada warga agar jangan mengkonsumsi arak atau miras yang tidak jelas kandunganya.

"Selain merusak kesehatan bisa membuat orang menjadi liar kehilangan akal sehat. Kita masih melakukan proses pemeriksaan ya," pungkasnya. (*)

Arak tersebut berasal dari Grobogan dan akan diedarkan di Blora.

Total ada 2.400 botol arak atau 3600 liter arak di dalam truk tersebut di wilayah kecamatan Randublatung.

Kemudian satu mobil pick up yang juga mengangkut miras dilokasi yang berbeda yakni di kecamatan ngawen. 

Barang bukti berupa satu mobil pick up dan 480 botol miras atau kurang lebih 750 liter arak beserta sopir dan kernetnya juga diamankan.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 29 ayat 1 peraturan daerah kabupaten Blora No.8 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Blora No. 7 th 2015  pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol.

Kasatresnarkoba polres Blora, Iptu Edi Santosa mengimbau agar jangan mengkonsumsi arak atau miras yang tidak jelas kandungannya. 

“Selain merusak kesehatan bisa membuat orang menjadi liar kehilangan akal sehat,” ucapnya.

Sebagai informasi, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) terus dilakukan oleh Polres Blora dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah. 

Selain oleh Satresnarkoba kegiatan serupa juga digelar oleh Polsek Jajaran di 16 Kecamatan se Kabupaten Blora. (kim) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved