Berita Blora

Kejari Blora Musnahkan 4.608 Liter Arak Jawa di TPA Temurejo, Bagus: Hasil Operasi Kepolisian

Kejari Blora Musnahkan 4.608 Liter Arak Jawa di TPA Temurejo, Bagus: Hasil Operasi Kepolisian

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Pemusnahan Barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak jawa diangkut dari Kejaksaan negeri Blora di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Senin (23/5/2022) 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memusnahkan 4.608 liter minuman keras (miras) jenis arak Jawa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temurejo, Kecmatan Blora, Kabupaten Blora, Senin (23/5/2022).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blora, Bagus Catur, mengungkapkan pemusnahan miras hari ini adalah hasil pelimpahan dari hasil operasi dari kepolisian.

Dikatakannya, hari ini dilakukan eksekusi tindak pidana ringan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora nomor: 5/Pid.C/2022/PN Bla atas nama Pujo Nurwanto.

“Dalam putusan ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan tanpa hak memperdagangkan minuman beralkohol, menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1.200.000,00 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan,” ucapnya kepada tribunmuria.com di lokasi.

Kemudian menetapkan barang bukti 40 dus minuman beralkohol jenis arak polos, tiap dus berisi 12 botol dengan jumlah satu botol berisi 1,5 liter. 

Jumlah keseluruhan 480 botol atau 720 liter untuk dirampas dan dimusnahkan.

Ditambahkannya, kedua, berdasarkan putusan pengadilan nomor : 4/Pid.C/2022/PN Bla atas nama Suladri.

Dalam putusan yang sama dengan pidana denda sejumlah Rp2.500.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.

“Menetapkan barang bukti 180 sak, yang setiap sak 24 botol plastik minuman berlkohol jenis arak polos, dengan jumlah satu botol berisi 1,5 liter. Jumlah keseluruhan 3888 liter,” ujarnya. 

Dalam hal ini, diamankan barang bukti truk nomor polisi S 8462 JA dan pick up nomor polisi S 8945 JD dikembalikan kepada terdakwa Pujo Nurwanto dan Suladri. 

Serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000,00.

“Kendaraan dikembalikan kepada masing-masing terdakwa,” pungkasnya.

Polisi amankan ribuan liter miras

Sebelumnya diberitakan, Polres Blora menggagalkan peredaran ribuan liter minuman keras (miras) ilegal jenis arak Jawa, yang diangkut oleh satu truk dan satu pikap.

Mulanya, petugas kepolisian mencurigai truk dan pikap yang melintas di wilayah Blora.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved