Pasutri Polisi Blora Korupsi

Kronologi Pasutri Oknum Polisi Polres Blora Korupsi Rp3 M, Tilep Setoran PNBP untuk Investasi Bodong

Kronologi Pasutri Oknum Polisi Polres Blora Korupsi Rp3 Miliar, Setoran PNBP untuk Investasi Bodong

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Pasangan suami istri (pasutri) oknum anggota Polres Blora yakni Bripka EFJ dan Briptu EM, yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021 senilai Rp3 miliar, bersiap memasuki mobil yang akan mengantarkan mereka ke tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022). 

Uang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3 miliar yang seharusnya disetor ke kas negara, digunakan untuk investasi bodong. Saat hendak diambil, uang modal yang telah tak bisa ditarik.

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama bertugas di Polres Blora kompak melakukan tindak pidana korupsi, hingga merugikan keuangan negara Rp3 miliar.

Keduanya adalah Bripka EFJ dan Briptu EM. Pastutri oknum polisi ini telah melakukan aksi tindak pidana korupsi sejak tahun 2021.

Mereka menyelewengkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021 senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, menceritakan dugaan korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.

"Perannya si istri, yakni Briptu Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP," ucap Jatmiko di kantornya, Rabu (11/05/2022).

Dikatakannya, seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening kas negara.

"Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," terangnya.

Jatmiko menjelaskan, uang tersebut oleh sang suami EFJ tidak disetorkan.

Uang tersebut malah digunakannya untuk investasi selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee," jelasnya.

Jatmiko menuturkan, selama proses penyetoran uang tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 juta.

Hasil tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil yang saat ini telah disita untuk barang bukti.

"Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp150 juta."

"Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.

Ditambahkannya, kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun.

Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.

"Ketahuannya ketika tutup buku akhir tahun. Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp17 miliar."

"Namun, uang yang disetorkan di angka Rp14 miliar. Jadi ada selisih Rp3 miliar," jelasnya.

Diungkapkannya, untuk saat ini keduanya dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 jo 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

Adapun berkas dugaan korupsi dua anggota Polisi Polres Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022).

Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.

Untuk barang bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu buah mobil warna putih, Handpone dan beberapa dokumen.

Selain itu, buku rekening juga ikut disita.

Ditahan di Rutan

Pasangan suami istri (pasutri), yang sama-sama oknum anggota Polres Blora kompak melakukan korupsi, hingga merugikan keuangan negara Rp3 miliar.

Kini, keduanya di penjara ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kedua oknum polisi pasangan suami istri tersebut adalah Bripka EFJ dan Briptu EM.

Kedua bintara polisi tersebut kompak menilep uang negara yang berasala dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021, senilai total Rp3 miliar. 

Namun saat ini sebagian kerugian keuangan negara tersebut sudah dikembalikan sekitar Rp1,4 miliar.

Sehingga masih ada selisih Rp1,6 Miliar yang belum dikembalikan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, bersama Jaksa Penuntut Umum Karyono dan Darwadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Rabu (11/5/2022).

"Keduanya terlibat perkara dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021."

"Dalam hal ini keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan dan dititipkan di Rutan Blora," ucap Jatmiko. 

Jatmiko juga mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan dari dugaan kasus tersebut. 

"Kerugian yang dialami oleh Polres Blora sekitar Rp3 milliar. Tetapi perlu digaris bawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih di alami oleh Polres Blora itu sekitar Rp1,6 miliar," jelasnya. 

Diterangkannya, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. 

Berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. 

"Keduanya merupakan pasangan suami - istri. Suami yakni Etana Fani (EFJ) bertugas di bagian Humas Polres Blora, sedangkan Istrinya yakni Eka Mariyani (EM) bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora."

"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya. 

Jatmiko menuturkan beberapa barang bukti juga telah diamankan diantaranya beberapa kendaraan bermotor, handphone, beberapa dokumen, buku rekening.

Kapolres Bungkam

Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, bungkam. Masih enggan memberikan tanggapan perihal kasus korupsi yang menjerat anak buahnya.

Aan tak memberikan respon saat coba dihubungi TribunMuria.com.

(kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved