Berita Pati
Razia Knalpot Sepeda Motor Brong, Polsek Juwana Pati Angkut 12 Kendaraan
Razia Knalpot Sepeda Motor Brong, Polsek Juwana Pati Angkut 12 Kendaraan razia pekat
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - 12 pengendara sepeda motor berknalpot brong di wilayah Juwana ditilang polisi.
Mereka terjaring razia yang dilakukan Polsek Juwana, Selasa (19/4/2022) malam.
Selain merazia motor berknalpot tidak standar tersebut, polisi juga melakukan razia penyakit masyarakat (pekat), dalam hal ini ialah peredaran minuman keras (miras)
"Berdasarkan laporan masyarakat Juwana, akhir-akhir ini mulai marak kembali peredaran miras dan sepeda motor berknalpot brong."
"Hal ini meresahkan masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno, Rabu (20/4/2022).
Dari razia tersebut, petugas menggelandang 12 unit sepeda motor berknalpot brong ke Polsek Juwana.
"Sebanyak 12 sepeda motor itu diamankan di Polsek Juwana dan dilakukan tindakan penilangan."
"Petugas juga memberikan edukasi kepada pelanggar tentang dampak penggunaan knalpot tidak standar serta risiko hukumnya," ucap dia.
Selain itu, dalam razia itu petugas menemukan sekelompok pemuda yang nongkrong sambil minum miras di Alun-alun Juwana, Terminal Porda, dan Jalan Ujung Seprapat Juwana.
"Terhadap pemuda yang minum miras, dilakukan penggeledahan, disita mirasnya, dan diberi edukasi serta diminta untuk segera pulang dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandas Iptu Sukarno. (mzk)