Berita Kudus

Ihwal Aturan Takbir Keliling di Kudus, BupatiHartopo: Kita Patuhi Surat Edaran dari Menag

Ihwal Aturan Takbir Keliling di Kudus, BupatiHartopo: Kita Ikuti Surat Edaran dari Menag Masih Tidak boleh

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Bupati Kudus, HM Hartopo. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bupati Kudus, Hartopo, angkat bicara ihwal aturan boleh tidaknya menggelar takbir keliling pada malam Idulfitri 1443 H/2022 M.

Hartopo mengatakan, mengenai takbir keliling, Pemkab Kudus akan memamtuhi surat edaran (SE) dari Kementrian Agama (Kemenag).

Ditandaskan Hartopo, dalam SE Kemenag disebutkan adanya larangan menggelar takbir keliling.

"Terkait masalah takbir, saya ada surat edaran dari Menag (Menteri Agama) masih tidak boleh, masih disuruh di musala atau masjid," kata Hartopo, Rabu (20/4/2022).

Hartopo mengatakan, adanya surat dari Menteri Agama yang notabene sebagai pemerintah pusat pihaknya pun akan mematuhinya.

Dia juga berharap warga bisa menaati apa yang menjadi aturan dari pemerintah pusat.

Kemudian untuk hal lain yang lebih detail, Hartopo mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda.

Renacananya, rapat akan digelar pekan depan.

Saat ini, pihaknya masih fokus aktivitas Ramadan misalnya tarawih keliling.

Kemudian hal lain yang berkaitan dengan lebaran yakni mudik. Keran mudik telah dibuka oleh pemerintah pusat.

Untuk itu pihaknya akan menyiapkan segala hal yang dibutuhkan.

Kata Hartopo, berhubung pandemo Covid-19 masih belum usai, pihaknya akan tetap menerapkan kebijakan tes swab antigen secara acak kepada para pemudik. 

"Kami buat pos untuk random (tes swab). Mungkin di setiap desa sudah kami standby-kan untuk melaporkan warganya untuk mendata."

"Jadi kepala desa ikut monitoring terkait pemudik yang pulang ketika memang ada permasalahan terkait masalah covid tentunya kami sudah sediakan tempat isolasi," kata dia. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved