Kriminal dan Hukum
Butuh THR, Pria Paruh Baya di Blora Gasak Hp, Perhiasan dan Uang saat Korban Pergi ke Sawah
Butuh THR, Pria Paruh Baya di Blora Gasak Hp, Perhiasan dan Uang saat Korban Pergi ke Sawah
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Lantaran mengaku butuh uang untuk tunjangan hari raya (THR), seorang pria berinisial S (53) warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, nekat mencuri Handphone (Hp), uang dan perhiasan.
Tak ayal, pria paruh baya tersebut diringkus personel gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Kunduran.
Tersangka S diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang berada wilayah Desa Klokah, Kecamatan Kunduran.
Kapolsek Kunduran Iptu Kumaidi mengungkapkan kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Senin (27/9/2021) silam, di rumah korban yang bernama Maryati.
"Tersangka mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dengan pemiliknya berupa 1 unit Hp merk Oppo warna biru, 1 buah kalung emas berat 4,5 gram dan uang tunai sebesar Rp500.000," ucap Kapolsek Kunduran, Kamis (14/4/2022).
Dikatakannya, modus pelaku adalah memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong, karena ditinggalkan korban pergi ke sawah.
"Sekira pukul 06.00 WIB, pelapor keluar rumah menuju sawah dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong kemudian sekira pukul 09.00 WIB, pelapor pulang dari sawah," ujarnya.
"Sesampainya di rumah pelapor melihat rumahnya berantakan selanjutnya pelapor mengecek di dalam kamar ternyata barang-barang milik pelapor telah hilang," bebernya.
Diungkapkannya, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kamar mandi belakang sebelah timur yang saat itu masih dalam perbaikan.
Setelah itu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang berharga milik pelapor berupa 1 unit Hand Phone merk Oppo warna Biru, emas, serta uang tunai.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek berpesan agar tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah.
Apalagi saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong agar betul betul dikunci dan bila ditinggal pergi dalam jangka waktu lama, agar dititipkan kepada tetangga.
"Kita harus hati hati dan waspada, pastikan rumah terkunci saat ditinggalkan."
"Dan apabila ditinggal dalam jangka waktu lama, misal saat mudik lebaran silahkan titipkan kepada keluarga ataupun tetangga dekat," pungkasnya. (kim)