Hukum dan Kriminal

Video Pengedar Sabu Blora Warga Randublatung Diringkus Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Warga Randublatung Ditangkap Satresnarkoba Polres Blora, Begini Kronologinya

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Hermawan Handaka

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berikut  Video Pengedar Sabu Blora Warga Randublatung Diringkus Polisi

Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, GAS  (29) seorang warga Kecamatan Randublatung, Blora, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora pada Kamis (31/3/2022) lalu.

Hal ini disampaikan Wakapolres Kompol Christian; dengan didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Edi Santosa; serta Kasi Humas Polres Blora, AKP Budi Yuwono.

Kompol Christian Chrisye Lolowangmengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Selasa, (29/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB lalu.

Kala itu, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung.

"Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi," kata Wakapolres saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin  (11/4/2022). 

Dikatakannya, pada hari Kamis (31/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB, Petugas Satresnarkoba mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya," ujarnya. 

"Kepada petugas tersangka mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan dibelinya," lanjut Kompol Christian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Selain mengamankan tersangka petugas Satresnarkoba  juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada didalam plastik klip warna putih yang di isolasi warna putih dan di masukan lagi di plastik klip warna putih lalu di masukan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat bruto 1,04 gram.
1 (satu) buah handphone
1 (satu) lembar bukti tranfer
1 (satu) sedotan warna hijau yang ujungnya lancip 
1 (satu) bong atau botol warna bening dan tutup botol yang sudah ada 2 (dua) lubang
2 (dua) sedotan warna putih
1 (satu) plastik klip bening
1 (satu) Spm Honda Vario warna putih. (kim) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved