Berita Semarang

Tisya Erni Ngaku Baru Dibayar Segini, Kesaksian Selebgram Seksi Terlibat Prostitusi Online

Ini Pengakuan Tisya Erni Selebgram Sexy seksi Terlibat Prostitusi Online saat Dihadirkan di PN Semarang Tisya Erni Ngaku Baru Dibayar Segini,

TribunMuria.com/Rahdya Trijoko Pamungkas
Selebgram seksi Tisya Erni keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (12/4/2022). Tisya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus prostitusi online dengan terdakwa mucikari Junaidi Bobi. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Simak berikut ini pengakuan selebgram seksi Tisya Erni, yang terlibat dalam prostitusi online saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (12/4/2022).

Tisya Erni si selebgram seksi dihadirkan ke pengadilan sebagai saksi atas terdakwa Junaidi Bobi, yang didakwa menjadi mucikari dalam kasus prostitusi online

Perkara prostitusi online yang melibatkan Tiysa Erni dan warga negara asing (WNA) Brasil tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, beberapa waktu lalu, di sebuah hotel yang ada di Kota Semarang.

Saat hadir di persidangan Tisya mengenakan blazer berwarna cokelat dengan kerudung berwarna krem.

Tisya bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Bahkan dia berusaha terus menghindar.

"Bisa berikan saya jalan nggak," ujar mantan aktris Ikatan Cinta saat menghindar dari kejaran awak media," 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), A Riyadi, mengatakan pada persidamgan tersebut Jaksa menghadirkan Tisya sebagai saksi korban.

Selain Tisya, JPU juga menghadirkan security hotel.

Dalam persidangan Tisya menerangkan kronologi dari awal dibooking hingga selesai.

"Tisya mengakui baru dibayar Rp5 juta dari total Rp25 juta yang dijanjikan," ujar dia.

Menurutnya, pada persidangan tersebut JPU tidak bisa menghadirkan korban yang berasal dari negara Brazil karena sedang berhalangan.

Tisya dan petugas keamanan hotel merupakan saksi terakhir pada persidangan itu.

"Pada persidangan tersebut Tisya mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar dia 

Dalam perkara ini, jaksa menjerat Junaidi Bobi sang muncikari dengan pasal berlapis.

Junaidi dijerat dengan pasal berlapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 21, Pasal 296 KUHP, dan 506 KUHP.

Digrebek di kamar hotel

Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng ungkap prostitusi online yang melibatkan selebgram di sebuah hotel di Kota Semarang.

Prositusi online ini tak hanya melibatkan selebgram, tapi juga warga negara asing (WNA) dari Brazil.

Dalam perkara ini, polisi juga meringkus mucikari prostitusi online selebgram di Semarang berinisial JB.

Sementara artis selebgram yang diguga terlibat korban prostitusi berinisial (TE).

Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan artis selebgram dan WNA mencapai puluhan juta rupiah.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.

Penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis, yakni Rp25 juta," ujarnya usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).

Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp13 juta dan sisanya untuk korban.

Ada dua korban yang dipekerjakan pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD, warga negara Brazil.
 
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram."

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," tuturnya.

Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.

Pada satu di antara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.

"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.

Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti."

"Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved