Berita Pati

Pemkab Pati Tolak 83 Pengajuan Bankeu Sarpras Desa, Bupati Haryanto: Tak Lolos Verifikasi

Pemkab Pati Tolak 83 Pengajuan Bankeu Sarpras Desa, Haryanto: Tak Lolos Verifikasi

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Pengarahan Bankeu Pembangunan Sarpras Desa di Aula Kantor DPUTR Pati, Rabu (6/4/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Sebanyak 83 pengajuan kegiatan untuk bantuan keuangan (Bankeu) pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) desa dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.

Hal itu terungkap dalam dalam acara Pengarahan Bankeu Pembangunan Sarpras Desa di Aula Kantor DPUTR Pati, Rabu (6/4/2022).

Adapun Bankeu ini merupakan bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa untuk pembangunan infrastruktur desa.

Bupati Pati Haryanto mengatakan, semula ada 718 titik kegiatan yang diajukan dengan total anggaran sekira Rp106 miliar.

"Setelah verifikasi, yang memenuhi syarat hanya 635, sehingga jumlah anggarannya jadi Rp94,9 miliar sekian," ujar dia.

Ia menyebut, verifikasi sebelum pencairan bantuan diperlukan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. 

“Kita harus hati-hati karena banyak bankeu yang saat ini menjadi ranah aparat penegak hukum."

"Saya harapkan agar bantuan tersebut digunakan sesuai usulan yang ada di proposal yang diajukan,” kata dia.

Bagi 83 pengajuan kegiatan yang belum lolos verifikasi, lanjut Haryanto, akan diajukan pada Perubahan APBD 2022 atau pada APBD murni 2023.

Bantuan keuangan pembangunan sarpras desa ini, sebut Haryanto, 85 persen dimanfaatkan untuk pengaspalan dan pengecoran jalan desa.

Tujuannya agar akses ekonomi lebih tertata. Adapun sisanya digunakan untuk pembangunan drainase dan talut. 

Adapun menurut Plt Kepala DPUTR Pati, Sudarno, beberapa alasan yang membuat sejumlah pengajuan kegiatan tidak lolos verifikasi di antaranya ialah dipending oleh dewan dan desa, judul ada yang ganda, judul kegiatan salah lokasi, serta judul kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi OPD. 

"Selain itu lokasi kegiatan berada di aset pemerintah atau desa bersangkutan menerima lebih dari lima kegiatan."

"Kemudian pemerintah desa yang belum menyelesaikan administrasi kegiatan pada 2021 juga tidak lolos verifikasi,” jelas 

Sudarno mengatakan, desa yang lolos verifikasi untuk menerima bantuan keuangan sarpras telah menandatangani pakta integritas, surat pertanggungjawaban, kuitansi, serta surat pencairan bantuan keuangan pembangunan sarpras tahun anggaran 2022. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved