Berita Kudus
Pemkab Kudus Musnahkan 4.003 Botol Minuman Keras, Cipta Kondisi Jelang Ramadan
Pemkab Kudus Musnahkan 4.003 Botol Minuman Keras, Cipta Kondisi Jelang Ramadan
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memusnahkan 4.003 botol berbagai jenis minuman keras (miras) di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Rabu (30/3/2022).
Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sejak Januari 2019 hingga Februari 2022.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Kholid Seif.
"Pada hari ini kami memusnahkan miras dari berbagai jenis dan merek."
"Termasuk miras putihan yang ada di botol plastik," ujar dia
Pihaknya juga akan rutin menggelar operasi untuk menjaga kondusifitas menjelang bulan suci Ramadan.
"Kami akan tetap rutin menggelar operasi miras," ujar dia.
Peredaran minuman keras telah dilarang sesuai Perda nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus, HM Hartopo mengharapkan pemusnahan botol minuman beralkohol itu dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pasalnya, minuman keras dapat menjadi pemicu dalam tindak kejahatan.
"Harapannya tidak ada lagi dampak miras, yang menjadi pemicu aksi kiminalitas dan radikal," ujarnya.
Hartopo berkomitmen, akan menjalankan sesuai peraturan daerah untuk menjaga Kabupaten Kudus bebas dari alkohol.
Sehingga pihaknya meminta Satpol PP dapat terlibat melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman memabukkan itu.
"Bagaimana kami melaksanakan perda supaya minuman keras tidak ada di Kabupaten Kudus," jelas dia. (raf)