Kriminal dan Hukum

2 Satpam Pabrik Berkomplot Curi Besi Proyek di Pemalang, Ditangkap Polisi 24 Jam setelah Beraksi

2 Satpam Pabrik Berkomplot Curi Besi Proyek di Pemalang, Ditangkap Polisi 24 Jam setelah Beraksi

Dok Polres Pemalang
Polsek Bantarbolang, Pemalang saat mengamankan komplotan pencuri spesialis besi proyek. Dua di antara komplotan ini merupakan oknum Satpam di lokasi proyek pembangunan tempat pencurian terjadi. 

TRIBUNMURIA.COM, PEMALANG - Sepak terjang komplotan pencuri besi proyek di Pemalang, berakhir di tangan polisi.

Anggota unit Reskrim Polsek Bantarbolang, berhasil membekuk lima orang tersangka pencurian besi di komplek pembangunan PT Charon Pokphand Indonesia (CPI), di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Dari lima tersangka, dua di antaranya bekerja sebagai petugas satpam di proyek pabrik tersebut.

"Lima pelaku yang berhasil diamankan yakni Ridho Ananda Panilih (22) warga Banyumas; Dayuko (30) dan Ranto (38) warga Desa Banjarmulya, Kabupaten Pemalang; dan dua orang Satpam PT Charon Pokphand Indonesia (CPI) yakni Junaedi (30) dan Heru Pujianto (22)," kata Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo, Senin (28/3/2022).

Menurut Kapolsek, terungkapnya kasus pencurian spesialis besi tersebut atas laporan korban yakni Gatot Arifianto (41) warga Sumbang, Banyumas yang juga Manager CV Bangunrejo.

Korban mengaku kerap kehilangan besi di lokasi kerjanya yang berada di Desa Lenggerong, Kecamatan Bantarbolang.

"Kami menerima laporan hal itu pada Jumat (24/03/2022) malam, setelah itu kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa saksi-saksi."

"Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan kawanan pencurian spesialis besi," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa besi ulir sebanyak 174 pcs, besi habim ukuran 1 meter sebanyak 3 batang, besi cincin sebanyak 175 pcs, satu buah gunting besi, satu buah gerobak merk arco.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 21 juta.

"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambahnya. (Dro)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved