Berita Blora

Puluhan Tempat Karaoke Beroperasi di Blora, hanya Empat yang Punya Izin Usaha

Puluhan Tempat Karaoke Beroperasi di Blora, hanya Empat yang Punya Izin Usaha satpol pp dinporabudpar blora

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Para pemilik tempat hiburan kafe dan karaoke di Kabupaten Blora dikumpulkan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Kepariwisataan (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Puluhan pemilik tempat hiburan kafe dan karaoke di Kabupaten Blora dikumpulkan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Kepariwisataan (Dinporabudpar) Kabupaten Blora di sebuah rumah makan di Blora.

Berdasarkan data yang ada, sedikitnya terdapat 68 tempat hiburan karaoke dan cafe yang ada di Blora.

Dari puluhan tempat karaoke yang beroperasi di Blora tersebut, hanya empat yang mempunyai izin usaha.

Sisanya, tak mengantongi izin usaha alias ilegal.

Kasi Pariwisata, Yeti Romdonah mengungkapkan hal tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomer 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

"Ada 68 kalau ga salah ya, mirisnya yang legal baru 4. Dulu pernah ada dua lagi yang mengurus tapi sudah tidak operasional," ungkap Yeti Romdonah, Jumat (25/3/2022).

Dikatakannya, ada beberapa klausul yang dipandang tidak bisa atau tidak mampu untuk dicukupi mereka dalam Perda No 5 tersebut.

"Diantaranya jaraknya harus satu kilometer dari tempat ibadah, dari sekolah, tempat pemukiman," ujar Yeti.

"Ada lagi sebagai seorang pemandu karaoke itu harus tertutup, itu kan tidak mungkin bagi mereka," imbuh Yeti.

Diungkapkannya, jika Perda itu diterapkan, semuanya itu melanggar.

"Namun sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sifatnya hanya mengimbau, mudah mudahan ada perubahan Perda Nomer 5 yang bisa membantu mereka bisa mengurus izin," ucap Yeti.

Sementara itu, Kasatpol PP Blora Hendi Purnomo mengatakan para pemilik kafe dan tempat hiburan karaoke ini harus bisa komunikasi dengan lingkungan, biar tidak ada gejolak di lapangan.

"Yang sering  jadi masalah itu kan para pemilik tidak ada komunikasi dengan lingkungan jadi ramai."

"Kalau ramai kan kami sebagai penegak Perda ya harus bertindak tegas," tegas Hendi.

Disampaikannya, pihaknya selaku penegak Perda akan saling mengingatkan.

"Dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) jelas, bahwa selain ijin juga harus ada pemasukan atau pajak," ungkap Hendi.

Ditambahkannya, para ladies companion (LC) atau pemandu karaoke (PK) nantinya akan didata oleh pihak Pariwisata.

"Mereka akan diberi kartu identitas agar pemerintah nantinya bisa lebih mudah untuk memantau," pungkasnya. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved