Berita Blora

Tergolong Lembaga Baru, Bawaslu Blora Gelar Bimtek Tata Kelola Arsip

Bawaslu Kabupaten Blora menggelar bimtek pengelolaan penatausahaan kearsipan terhadap seluruh jajaran Bawaslu di ruang pertemuan Bawaslu Kabupaten Bl

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
Humas Bawaslu Blora
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar bimtek pengelolaan penatausahaan kearsipan terhadap seluruh jajaran Bawaslu di ruang pertemuan Bawaslu Kabupaten Blora pada Senin (21/3/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar bimtek pengelolaan penatausahaan kearsipan terhadap seluruh jajaran Bawaslu di ruang pertemuan Bawaslu Kabupaten Blora.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengungkapkan Bawaslu Blora tergolong lembaga yang baru sehingga dibutuhkan pengelolaan arsip yang baik. 

"Kita sebagai lembaga yang baru dibentuk tahun 2018, tentu membutuhkan pengetahuan bagaimana cara menyimpan ataupun mengelola arsip dengan baik," ucapnya, Senin (21/3/2022). 

Dikatakannya, pengelolaan arsip yang baik merupakan hal penting sebagai bentuk tanggung jawab lembaga. 

Baca juga: Bahas Keuntungan Branding di Jersey Tim, Komisaris PSIS Rayu Perusahaan Nasional di Jawa Tengah

Baca juga: Tetangga Rebut Lahan Parkir Beromzet Rp 600 Ribu Perhari di Kranggan Semarang, Septian Pun Kalap

Baca juga: Mendekati Momen ramadan, Makam Sunan Kalijaga di Demak Alami Lonjakan Peziarah


"Apalagi kita sebagai pengawas pemilu banyak hal yang memang diarsipkan seperti hasil-hasil pengawasan, penanganan pelanggaran,” ujarnya. 

Sementara itu, Tri Tatang Wiyono selaku arsiparis dari Dinas Perpustakaaan dan Kearsipan Kabupaten Blora mengatakan sistem penataan berkas dapat dibagi dalam 5 (lima) kategori. 


"Pertama adalah alphabetic, yakni sistem penataan berkas sesuai abjad. Kedua berdasarkan subyek, yaitu penataan berkas berdasarkan masalah. Ketiga geographic, dalam hal ini berkas yang ada disusun sesuai dengan lokasi dariLanjut Tatang, yang keempat yaitu menyusun berkas dengan sistem numerik. 

Dalam sistem numerik, berkas yang ada disusun berdasarkan urutan nomor kode lokasi, tempat, nama atau identitas lainnya. 

Baca juga: Bahas Keuntungan Branding di Jersey Tim, Komisaris PSIS Rayu Perusahaan Nasional di Jawa Tengah

Baca juga: Tetangga Rebut Lahan Parkir Beromzet Rp 600 Ribu Perhari di Kranggan Semarang, Septian Pun Kalap

"Kemudian yang terakhir sistem kronologis, yakni penataan berkas berdasarkan kronologis waktu," imbuhnya. 

Dikatakannya, kelima hal tersebut dapat diterapkan dalam penataan agar arsip dapat tersimpan secara sistematis dan logis. 

"Apabila dibutuhkan dapat ditemukan secara cepat dan tepat," pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved