Berita Semarang
Tetangga Rebut Lahan Parkir Beromzet Rp 600 Ribu Perhari di Kranggan Semarang, Septian Pun Kalap
Gara-gara rebutan lahan parkir beromzet Rp 400 ribu sehari, Stefhanus Septian Dwi Kristiawan (23) menusuk dua tetangganya.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Gara-gara rebutan lahan parkir, Stefhanus Septian Dwi Kristiawan (23) menusuk dua tetangganya di Jalan Tegalsari Sendang III RT 6 RW 4 Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Semarang.
Pada rekaman CCTV, pria bertubuh gempal ini melabrak tetangganya sendiri dan sempat dikeroyok tiga orang.
Dia melakukan perlawanan dengan menghunus dua tetangga hingga menyebabkan luka berat.
Saat dihadirkan di konferensi pers, Septian masih terlihat tenang, bahkan bersuara lantang saat ditanya awak media.
Baca juga: Ratusan Orang Nobar Final All England 2022 di Rumah Keluarga Bagas Maulana, Emak-Emak Sampai Nangis
Baca juga: Bernilai Sejarah Tinggi, Museum Masjid Agung Demak Simpan Benda-Benda Unik Peninggalan Walisongo
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha menuturkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/3/2022) pukul 23.30.
Penusukan berawal tersangka dan korban berebut lahan parkir di kawasan pertokoan emas di Jalan Kranggan.
"Karena tidak suka, pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku saat itu telah membawa senjata tajam," ujarnya saat konferensi pers, Senin (21/3/2022).
Menurutnya, saat itu terjadi cekcok antara tersangka dengan korban.
Saat itu korban menusukkan senjata tajam pada kedua tetangganya.
"Korban Nur Rois mengalami luka tusuk di ketiak, dan Maulana Muhammad mengalami luka tusuk di perut. Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Roemani," ujarnya.
Ia menuturkan tersangka ditangkap di rumahnya saat itu juga.
Tersangka dijerat pasal 53,340 KUHP atau pasal 351 KUHP ayat 2.
Tersangka diancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Tersangka Septian mengaku saat kejadian sempat cekcok dengan tetangganya.
Kemudian dia dipisah oleh warga setempat.