Berita Blora

Video Tiga Pengedar Kasus Narkoba Jenis Sabu di Blora Dibekuk Polisi

Satnarkoba Polres Blora melalui Operasi Bersinar Candi 2022 telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap tiga orang tersangka di Blora.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Hermawan Handaka

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berikut Video Tiga Pengedar Kasus Narkoba Jenis Sabu di Blora Dibekuk Polisi

Satnarkoba Polres Blora melalui Operasi Bersinar Candi 2022 telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap tiga orang tersangka di Kabupaten Blora.

Kapolres AKBP Aan Hardiansyah, didampingi Kasatnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa, mengungkapkan dalam kurun waktu dua bulan, yakni Januari - Februari 2022 mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

"Menahan tiga tersangka dengan barang bukti total 14 gram lebih narkoba jenis sabu," ucap Kapolres dalam konferensi pers di ruang pertemuan lantai 2 Mapolres Blora, Senin (8/3/2022).

Dikatakannya, barang bukti tersebut masih berada di laboratorium forensik Polda Jateng untuk diuji. 

Baca juga: Ketua KONI Pusat Marciano Norman: Kembalikan Jateng ke Posisi Empat Besar PON

Baca juga: Bocah 8 Tahun di Kudus Korban Cabul Kakek 60 Tahun, LPBHNU: Sudah Ada Visum, Layak Disidangkan

"Kami juga menyita kendaraan bermotor, alat komunikasi." terang Kapolres. 

Dijelaskannya, berdasarkan penyelidikan, para tersangka yang diamankan mayoritas sebagai pengedar.

"Akan terus kami dalami lagi, diduga mereka ada pengendali dan mendapatkan barang tersebut dari dalam salah seorang bandar yang ditahan di Lapas Kedungpane," tegas Kapolres. 

Kapolres mengimbau kepada orang tua, warga masyarakat Kabupaten Blora, terutama yang memiliki anak usia remaja, agar benar-benar menjaga dan mengawasi pergaulan mereka, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

"Khususnya remaja agar diketahui betul dampak dari penggunaan narkoba, kalau tidak mati, ya bisa jadi gila, karena kecanduan narkoba, mari kita awasi bersama-sama, demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa kita," tandasnya.

Baca juga: Ratusan Rumah di Tiga Desa Batangan Pati Terendam Banjir, Waarga: Pabrik Sepatu Perparah Keadaan

Baca juga: Marak Fenomena Pernikahan Beda Agama Diunggah di Media Sosial, Begini Respons Kemenag Jateng

Tersangka dikenakan pasal yang berbeda -beda yakni pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*) 

 


Caption Foto : Kapolres AKBP Aan Hardiansyah, didampingi Kasatnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa, menggelar konferensi pers kasus narkoba di ruang pertemuan lantai 2 Mapolres Blora, Senin,(8/3/2022)(TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved