Kriminal dan Hukum

Terdakwa Investasi Bodong di Jepara Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Korban

Yenni Terdakwa Investasi Bodong di Jepara Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Korban

www.govtech.com
Ilustrasi terdakwa investasi bodong mendekam dalam penjara. 

Rp600 ribu kembali Rp850ribu dalam waktu 13 hari.

RP 1 juta kembali Rp1,4 juta dalam waktu 13 hari. 

Rp1 juta kembali Rp 1,5 juta dalam waktu 15 hari.

Rp1,5 juta kembali Rp1,8 juta dalam waktu 12 hari.

Rp2 juta kembali Rp2,4 juta dalam waktu 10 hari.

Rp3 juta kembali Rp3,5 juta dalam waktu 10 hari. 

Selama menjadi reseller, Vanesa memiliki 37 anggota.

Dari puluhan anggota itu terkumpul uanh sebanyak Rp164 juta.

Kemudian ia mentransfer Rp158,8 juta ke rekening Yennimatul Anggraeni. 

"Sisanya Rp6 juta sekian itu keuntungan saya," terangnya. 

Namun memasuki Juli 2021, dia merasa curiga. Banyak uang investasi yang tak kunjung dikembalikan.

Setelah mengetahui investasi yang dijalankan Yenni tak sesuai yang dijanjikan.

Ia pun terpaksa mengembalikan uang dari member.(yun)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved