Kriminal dan Hukum
Terdakwa Investasi Bodong di Jepara Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Korban
Yenni Terdakwa Investasi Bodong di Jepara Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Korban
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
Rp600 ribu kembali Rp850ribu dalam waktu 13 hari.
RP 1 juta kembali Rp1,4 juta dalam waktu 13 hari.
Rp1 juta kembali Rp 1,5 juta dalam waktu 15 hari.
Rp1,5 juta kembali Rp1,8 juta dalam waktu 12 hari.
Rp2 juta kembali Rp2,4 juta dalam waktu 10 hari.
Rp3 juta kembali Rp3,5 juta dalam waktu 10 hari.
Selama menjadi reseller, Vanesa memiliki 37 anggota.
Dari puluhan anggota itu terkumpul uanh sebanyak Rp164 juta.
Kemudian ia mentransfer Rp158,8 juta ke rekening Yennimatul Anggraeni.
"Sisanya Rp6 juta sekian itu keuntungan saya," terangnya.
Namun memasuki Juli 2021, dia merasa curiga. Banyak uang investasi yang tak kunjung dikembalikan.
Setelah mengetahui investasi yang dijalankan Yenni tak sesuai yang dijanjikan.
Ia pun terpaksa mengembalikan uang dari member.(yun)