Kriminal dan Hukum
Terdakwa Investasi Bodong di Jepara Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Korban
Yenni Terdakwa Investasi Bodong di Jepara Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Korban
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Terdakwa kasus investasi bodong di Jepara, Yennimatul Anggraini, dintutut pidana 4 tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Mu'anah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Rabu (9/3/2022).
Terdakwa Yenni, warga Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.
”Menuntu majelis hakim mnjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yenimatul Anggraini dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Mu’anah membacakan tuntutannya.
Selain itu juga, jaksa menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp5 ribu.
Jaksa telah memeriksa 33 peserta investasi atau reseller yang menjadi korban dari investasi bodong yang dijalankan Yennimatul.
Dari puluhan reseller itu tidak semua dihadirkan dalam sebagai saksi. Hanya saksi-saksi subtansial.
Kerugian yang dialami korban bervariasi mulai Rp1,7 juta hingga yang paling besar Rp440 juta.
Total kerugian dari 33 korban tersebut mencapai Rp2.747.940.000 (Rp2,7 miliar)
Salah seorang saksi yang diperiksa Vanesa (19) membeberkan pertama kali mengikuti investasi yang dijalankan Yenni-panggilan terdakwa- pada Februari 2021.
Kemudian pada Mei 2021 ia mendapat tawaran menjadi reseller.
"Saya dijelaskan cara kerjanya dan bonusnya. Lalu saya tertarik," kata dia kepada majelis hakim.
Dia menceritakan tergiur tawaran Yeni yang dipasang di status Whatsapp.
Terdakwa menawarkan investasi Rp500 ribu kembali Rp700 ribu dalam waktu 13 hari.
Rp600 ribu kembali Rp850ribu dalam waktu 13 hari.
RP 1 juta kembali Rp1,4 juta dalam waktu 13 hari.
Rp1 juta kembali Rp 1,5 juta dalam waktu 15 hari.
Rp1,5 juta kembali Rp1,8 juta dalam waktu 12 hari.
Rp2 juta kembali Rp2,4 juta dalam waktu 10 hari.
Rp3 juta kembali Rp3,5 juta dalam waktu 10 hari.
Selama menjadi reseller, Vanesa memiliki 37 anggota.
Dari puluhan anggota itu terkumpul uanh sebanyak Rp164 juta.
Kemudian ia mentransfer Rp158,8 juta ke rekening Yennimatul Anggraeni.
"Sisanya Rp6 juta sekian itu keuntungan saya," terangnya.
Namun memasuki Juli 2021, dia merasa curiga. Banyak uang investasi yang tak kunjung dikembalikan.
Setelah mengetahui investasi yang dijalankan Yenni tak sesuai yang dijanjikan.
Ia pun terpaksa mengembalikan uang dari member.(yun)