Kriminal dan Hukum
Terdakwa Investasi Bodong di Jepara Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Korban
Yenni Terdakwa Investasi Bodong di Jepara Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Korban
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Terdakwa kasus investasi bodong di Jepara, Yennimatul Anggraini, dintutut pidana 4 tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Mu'anah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Rabu (9/3/2022).
Terdakwa Yenni, warga Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.
”Menuntu majelis hakim mnjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yenimatul Anggraini dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Mu’anah membacakan tuntutannya.
Selain itu juga, jaksa menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp5 ribu.
Jaksa telah memeriksa 33 peserta investasi atau reseller yang menjadi korban dari investasi bodong yang dijalankan Yennimatul.
Dari puluhan reseller itu tidak semua dihadirkan dalam sebagai saksi. Hanya saksi-saksi subtansial.
Kerugian yang dialami korban bervariasi mulai Rp1,7 juta hingga yang paling besar Rp440 juta.
Total kerugian dari 33 korban tersebut mencapai Rp2.747.940.000 (Rp2,7 miliar)
Salah seorang saksi yang diperiksa Vanesa (19) membeberkan pertama kali mengikuti investasi yang dijalankan Yenni-panggilan terdakwa- pada Februari 2021.
Kemudian pada Mei 2021 ia mendapat tawaran menjadi reseller.
"Saya dijelaskan cara kerjanya dan bonusnya. Lalu saya tertarik," kata dia kepada majelis hakim.
Dia menceritakan tergiur tawaran Yeni yang dipasang di status Whatsapp.
Terdakwa menawarkan investasi Rp500 ribu kembali Rp700 ribu dalam waktu 13 hari.