Kriminal dan Hukum
Oknum Guru di Purbalingga Cabuli 7 Siswa, Korban Dibekap di Kelas, Direkam dengan Laptop Sekolah
Oknum Guru di Purbalingga Cabuli 7 Siswa, Korban Dibekap di Kelas, Direkam dengan Laptop Sekolah. koleksi ribuan video porno kartun hentay
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Yayan Isro Roziki
Oknum guru sebuah sekolah di Purbalingga mencabuli 7 anak didiknya dalam kurun waktu 2013 - 2021. Korban dibekap di dalam kelas, lalu dicabuli. Parahnya, aksi bejat tersebut pelaku rekam menggunakan laptop milik sekolah.
TRIBUNMURIA.COM, PURBALINGGA -7 orang murid di Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru.
Berdasarkan laporan masyarakat, Polres Purbalingga kemudian mengamankan AS (32) oknum guru sebuah sekolah di Karangmoncol, Purbalingga.
Baca juga: Bocah 8 Tahun di Kudus Korban Cabul Kakek 60 Tahun, LPBHNU: Sudah Ada Visum, Layak Disidangkan
Baca juga: 8 Santri TPQ di Kudus Dicabuli Guru Ngaji, Keluarga Korban Suarakan Tuntutan Ini
Baca juga: Delapan Siswa TPQ di Kudus Diduga Menjadi Korban Pelecehan Guru Ngaji
"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap 7 orang murid yang masih di bawah umur."
"Tersangka diamankan pada Jumat (2/3/2022)" ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jhony Kurniawan, Rabu (9/3/2022)
Kapolres menjelaskan aksi bejat itu telah dilakukan sejak 2013 hingga 2021.
Para korban yang saat kejadian masih dibawah umur takut dengan ancamannya pada akhirnya memilih bungkam dan diam.
Para korban saat kejadian rata-rata masih berumur 14 tahun.
AS dalam melancarkan aksinya mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek bila tidak menuruti kemauannya.
Hal itulah yang membuat para korban bungkam.
Aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka selama ini dilakukan di sekolah tersebut.
Dari kronologi kejadian, diketahui AS melakukan tipu muslihat dengan meminta murid yang menjadi target masuk kedalam salah satu ruang dan menguncinya.
Setelah di dalam ruangan dia mengajak ngobrol murid dan memeluk dari belakang.
Saat korban berteriak, tersangka kemudian membungkam mulut lalu menunjukan video dewasa dan mulai melakukan tindakan asusila.
Yang lebih parah lagi, aksi cabul AS direkam dengan laptop yang merupakan inventaris milik sekolah.
"Vidio rekaman digunakan mengancam agar korban bersedia mengulangi tindakan tidak terpuji itu lagi," imbuhnya.
Selain ancaman nilai jelek, ada juga korban yang diajak melakukan persetubuhan lebih dari satu kali.
Apabila tidak mau lagi, Vidio korban saat bersetubuh dengan tersangka akan disebarluaskan.
Tersangka didalam laptopnya ternyata menyimpan ribuan video dewasa versi kartun yang diduga menjadi pemicu tindakan pencabulan para murid.
Video itu ditunjukan kepada korban sebelum dirinya melancarkan aksi.
Tersangka menyimpan koleksi lebih dari 4 ribu video kartun dewasa yang diperlihatkan kepada korban sebelum beraksi.
"Kami juga telah mengkonfirmasi kepada para korban yang sebagian saat ini telah lulus sekolah," imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan, atas perbuatannya tersangka diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi.
Ancaman hukuman kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda Rp5 miliar. (jti)