Berita Kudus
Miris! Akses Jalan ke Rumah Ditembok Tetangga, Janda Tua di Mejobo Kudus Terpaksa Pindah Rumah
Miris! Akses Jalan ke Rumah DItembok Tetangga, Janda Tua di Mejobo Kudus Terpaksa Pindah Rumah. ketua mwc nu mejobo tutup akses rumah tetangga
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
Janda sebatang kara di Mejobo, Kabupaten Kudus, Sutikah, terpaksa meninggalkan rumah yang ditinggalinya lantaran tak ada lagi akses masuk-keluar dari kediaman sederahana tersebut. Akses keluar-masuk rumahnya ditutup tembok tetangga, setelah keduanya terlibat percekcokan.
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Perseteruan antara Sutikah (55), warga RT 8/RW 2, Desa/Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, dengan tetangganya, Sunarsih (63), berakhir tragis.
Sutikah, janda tua tersebut, kini terpaksa pindah rumah, setelah akses menuju kediamannya ditutup bangunan tembok setinggi 2,3 meter oleh keluarga Sunarsih.
Sutikah mengaku tak mungkin lagi tinggal di kediamannnya yang sangat sederhana itu, lantaran tak ada lagi akses keluar masuk rumah.
Nenek satu cucu itu hanya punya waktu 2 x 24 jam untuk pergi meninggalkan tempat tersebut untuk mengambil barang-barangnya.
Tetangganya, Sunarsih (63) tidak lagi bersedia memberikan akses jalan bagi Sutikah yang kini hidup sebatang kara.
Sunarsih yang juga janda, merupakan ibu dari Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (WMC NU) Kecamatan Mejobo, Khumaedi.
Sutikah kemudian mulai mengemasi barang-barangnya dibantu anggota Polsek Mejobo dan aparat Kecamatan Mejobo.
Saat mengemasi barang-barangnya, kondisi rumah Sutikah sungguh terlihat memprihatinkan.
Meskipun rumahnya sudah berdinding bata dan beratap genteng, tetapi lantai dasarnya masih berupa tanah.
Setelah mengemasi barang-barangnya, Sutikah kini berharap tumpangan saudaranya untuk bertempat tinggal.
"Nanti saya mau ikut menumpang di rumah saudara," ujar Sutikah.
Kasi Trantib Kecamatan Mejobo, Wiyoto menjelaskan, pemerintah daerah akan membantu mencarikan tempat baru untuk Sutikah karena kondisi ekonominya memprihatinkan.
Pihaknya, kata Wiyoto, memfasilitasi kepindahan yang bersangkutan dengan menyediakan transportasi.
Sejumlah barang yang diangkut juga sementara akan disimpan di Kantor Kecamatan Mejobo karena tempat saudara Sutikah yang sempit.
"Rumah saudaranya ini juga sempit, jadi sementara kami simpan barang-barangnya di kantor," ujar dia.
Setelah itu, pihaknya berencana akan memfasilitasi untuk menjual rumah Sutikah dan mencarikan lahan pengganti.
Menurutnya, Sutikah sudah tidak mungkin lagi tinggal di sana karena tetangganya sudah tidak bersedia memberikan akses jalan.
"Kami sebagai pemerintah harus memperhatikan warga agar mendapatkan kehidupan layak."
"Kalau diteruskan tinggal di sini juga lebih banyak mudaratnya," jelasnya.
Dalam proses mediasi itu, Kapolsek Mejobo, AKP Cipto juga sudah membantu proses mediasi untuk mendamaikan dua tetangga itu.
Namun, meskipun perdamaian tercipta tetap saja akses jalan tidak bisa lagi dibuka dan hanya diberi kesempatan 2 x 24 jam.
"Mungkin suasananya masih 'panas'. Mudah-mudahan ke depan dengan kerelaan hatinya bisa besar hati membuka kembali," ujar dia.
Cekcok menahun, sulit didamaikan
Keluarga Sunarsih (63), warga RT 8/RW 2 Desa Mejobo, bersikeras untuk tetap menutup akses bagi tetangganya.
Hal itu karena kesempatan untuk bertetangga yang baik telah dilakukan selama puluhan tahun tidak terlaksana.
Sutikah dan Sunarsih sudah terlibat percekcokan selama bertahun-tahun, sehingga saat ini sulit untuk didamaikan.
Anak Sunarsih, Khumaedi menyampaikan, tidak melanggar hukum apapun karena akses jalan yang selama ini dipakai Sutikah merupakan lahannya.
Pihaknya juga sudah berupaya menjalin hubungan yang baik, namun tidak ada hal saling menguntungkan satu sama lain.
"Hak tetangga sudah dipenuhi, tapi selama ini tidak ada itikad baik."
"Jadi saya memasrahkan keputusan sama emak (Sunarsih-red)," ujar pria yang menjabat Ketua MWC NU Mejobo, di sela-sela mediasi, Senin (7/3/2022).
Pasalnya, cekcok antar tetangga tersebut sudah berlangsung lama bahkan puluhan tahun.
Hal sederhana karena pohon kelapa yang melewati batas rumah diungkit menjadi persoalan besar.
Padahal selama ini, pihaknya telah memberikan akses jalan bagi tetangganya tersebut.
"Kebaikan kami dengan memberikan akses jalan selama ini ternyata tidak dihiraukan," ujar dia.
Sunarsih memutuskan untuk tetap memilih menutup akses jalan tersebut karena merupakan lahannya.
"Nggak, tetap ditutup saja," ujarnya.
Kendati demikian, berdasarkan rembugan bersama dengan Camat Mejobo, Fitrianto, dan Kapolsek Mejobo, AKP Cipto, dihasilkan keputusan akses jalan dibuka sementara 2 x 24 jam mulai hari Selasa (8/3/2022) pukul 09.00.
Atas keputusan itu, Sutikah (55) menangis dan meninggalkan mediasi itu dengan menggunakan sepeda tuanya.
Ketika ditanya akan tinggal di mana, dia bingung menjawabnya dan memilih untuk meninggalkan lokasi segera.
"Ya sudah tidak perlu jawab lagi, saya ikut menumpang ke tempat saudara," kata wanita yang mengenakan jas hujan itu.
Sebelumnya, di hadapan Sunarsih ia telah memohon maaf dan minta agar diberikan akses jalan menuju rumahnya.
"Saya mohon maaf kalau ada salah, minta supaya diberi jalan," ujar dia.
(raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/sutikah-akses-jalan-ke-rumah-ditembok-tetangga-janda-mejobo.jpg)