Berita Blora

Bawaslu Blora Gelar Raker dengan KPU dan Instansi Terkait, Anny: Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Blora Gelar Raker dengan KPU dan Instansi Terkait, Anny: Pemutakhiran Data Pemilih

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Bawaslu Blora
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Blora, Senin (7/3/2022).  

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Blora, pada Senin (7/3/2022). 

Rapat dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu Blora serta perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DIspendukcapil) setempat. 

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blora, Anny Aisyah, mengatakan rapat bertujuan untuk memperkuat tugas Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasan. 

“Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan merupakan tugas dari Bawaslu guna memastikan penambahan data pemilih," ucapnya pada tribunmuria, Selasa (8/3/2022). 

Dijelaskan, yakni memasukan pemilih yang telah memenuhi syarat yaitu yang telah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah, telah pensiun dari anggota TNI/POLRI.

"Serta pengurangan data pemilih yaitu telah meninggal dunia, atau telah aktif menjadi anggota TNI/POLRI," jelasnya. 

Sesuai Pasal 104 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemlihan Umum, Bawaslu di setiap tingkatan, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU di setiap tingkatan, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Blora, Heni Rina Minarti, mengungkapkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPU dalam Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten Blora.

"KPU Kabupaten Blora sudah melakukan langkah-langkah seperti berkoordinasi dengan instansi terkait diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama, TNI/Polri, Pengadilan Negeri dan Bawaslu Kabupaten Blora," terangnya. 

Dikatakannya, terdapat prinsip-prinsip yang dijalankan oleh KPU dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Dalam penyelenggaraan PDPB, terdapat beberapa prinsip yang harus dijalankan oleh KPU yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data  pribadi," terang Heni. (kim) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved