Berita Kudus

Mediasi Gagal, Ketua MWC NU Mejobo Kudus Tetap Tutup Ak‎ses Jalan ke Rumah Tetangga dengan Tembok

Mediasi Gagal, Ketua MWC NU Mejobo Kudus Tetap Tutup Ak‎ses Jalan ke Rumah Tetangga dengan Tembok. alasannya: tak hukum yang dilanggar

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Proses mediasi antara Sunarsih (63) dan Sutikah (55) yang disaksikan Kapolsek Mejobo AKP Cipto, dan Camat Mejobo, Fitrianto, di rumah Sunarsih, RT 8/RW 2, Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Senin (7/3/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Keluarga Sunarsih (63), warga RT 8 RW 2 Desa Mejobo‎, bersikeras untuk tetap menutup akses bagi tetangganya.

Hal itu karena kesempatan untuk bertetangga yang baik telah dilakukan selama puluhan tahun tidak terlaksana.

‎Anak Sunarsih, Khumaedi menyampaikan, tidak melanggar hukum apapun karena akses jalan yang selama ini dipakai merupakan lahannya.

Baca juga: Imbas Dua Janda Berseteru, Akses Masuk Rumah Warga Mejobo Kudus Ditutup Tembok 2,3 Meter

Baca juga: Dugderan Tradisi Sambut Ramadan di Semarang Akan Tetap Digelar, Meski Masih Pandemi

Baca juga: Tanggul Sungai Dawe di Ngembal Kulon Kudus Ambrol, Warga Tutup Darurat Pakai Sak

Pihaknya juga sudah berupaya menjalin hubungan yang baik, namun tidak ada hal saling menguntungkan satu sama lain.

"Hak tetangga sudah dipenuhi, tapi selama ini tidak ada itikad baik."

"Jadi saya memasrahkan keputusan sama emak (Sunarsih-red)," ujar pria yang menjabat Ketua MWC NU Mejobo, di sela-sela mediasi, Senin (7/3/2022).

Pasalnya, cekcok antar ‎tetangga tersebut sudah berlangsung lama bahkan puluhan tahun.

Hal sederhana karena pohon kelapa yang melewati batas rumah diungkit menjadi persoalan besar.

Padahal selama ini, pihaknya telah memberikan akses jalan bagi tetangganya tersebut.

"Kebaikan kami dengan memberikan akses jalan selama ini ternyata tidak dihiraukan‎," ujar dia.

Sunarsih memutuskan untuk tetap memilih menutup akses jalan tersebut karena merupakan lahannya.

"Nggak, tetap ditutup saja," ujarnya.

‎Kendati demikian, berdasarkan rembugan bersama dengan Camat Mejobo, Fitrianto, dan Kapolsek Mejobo, AKP Cipto, dihasilkan keputusan akses jalan dibuka sementara 2 x 24 jam mulai hari Selasa (8/3/2022) pukul 09.00.

Atas keputusan itu, Sutikah (55) menangis dan meninggalkan mediasi itu dengan menggunakan sepeda tuanya.

Ketika ditanya akan tinggal di man‎a, dia bingung menjawabnya dan memilih untuk meninggalkan lokasi segera.

"Ya sudah tidak perlu jawab lagi, saya ikut menumpang ke tempat saudara," kata wanita yang mengenakan jas hujan itu. 

Sebelumnya, di hadapan Sunarsih ia telah memohon maaf dan minta agar diberikan akses jalan menuju rumahnya.

"Saya mohon maaf kalau ada salah, minta supaya diberi jalan," ujar dia.(raf)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved