Berita Jepara
Lantik 107 Kepsek dan 27 Pengawas Sekolah di Jepara, Bupati Andi: Jangan Bertindak Semaunya
Lantik 107 Kepsek dan 27 Pengawas Sekolah di Jepara, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Andi Jangan Bertindak Semaunya
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Bupati Jepara Dian Kristiandi melantik 107 kepala sekolah dan 27 pengawas sekolah di Pendopo RA Kartini, Senin (/7/3/2022).
Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kota Ukir itu mengatakan tambahan tugas di sekolah itu akan dipertanggungjawabkan kepada pribadi, masyarakat, dan pemerintah.
Pria yang akrab disapa Andi itu meminta kepala sekolah dan pengawas yang baru saja dilantik agar bekerja sungguh-sungguh dan mengembangkan diri.
"Selalu menjaga martabat sebagai kepala sekolah dan harus menjadi tauladan. Menjadi guru yang benar-benar bisa digugu lan dituru," pesannya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nomor 40 Tahun 2021 jangka waktu penugasan kepala sekola pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan paling banyak empat periode dalam jangka waktu 16 tahun.
"Kebijakan ini diambil mengingat berdasarkan titik kematangan seorang kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya berada pada usia kesepuluh," bebernya.
Menurutnya, tantangan instansi atau organisasi pada masa mendatang jauh lebih berat dibanding masa sebelumnya.
Tanggung jawab besar itu, kata dia, harus disikapi dan tidak hanya dipasrahkan kepada guru atau tata usaha saja.
"Jangan sampai karena merasa memiliki jabatan paling tinggi di lingkungan sekolah, maka lantas bersikap dan bertindak semaunya," tegasnya.
Dia mengingatkan jabatan kepala sekolah hanya tugas tambahan yang diberikan kelada guru.
"Jangan sampai bersikap kurang baik ketika menjabat kepala sekola," tandasnya.(yun)