Berita Jateng

BREAKING NEWS: Driver Online Demo di Kantor Gubernur Jateng, 'Nadiem Please Comeback'

BREAKING NEWS: Driver Online Bergerak Kepung Kantor Gubernur Jateng, 'Nadiem Please Comeback'

Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Hermawan Endra W
Driver online yang tergabung dalam "Driver Online Bergerak Jawa Tengah" menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (7/3). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG -  Driver online kota semarang yang terbentuk di dalam "Driver Online Bergerak Jawa Tengah" menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (7/3).

Mereka tergabung di dalam komunitas dan perseorangan, roda dua juga roda empat.

Aneka poster dan tulisan turut dibawa massa aksi. Di antaranya 'Nadiem Please Comeback'.

Aksi turun ke jalan meminta Gubernur Jawa Tengah bisa lebih memperhatikan nasib para driver online.

Driver online yang tergabung dalam
Driver online yang tergabung dalam "Driver Online Bergerak Jawa Tengah" menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (7/3). (TribunMuria.com/Hermawan Endra W)

Driver Online Bergerak Jawa Tengah sepakat dengan kesamaan visi misi sebagai pelaku usaha Transportasi Online yang menginginkan kesejahteraan seluruh driver online.

Dalam orasinya mereka meminta dari Pemerintah Daerah Jawa Tengah bisa lebih memperhatikan nasib Pejuang Online (Driver Online).

Kemudian meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merumuskan Peraturan Daerah terkait Penyesuaian Tarif yang saat ini tidak sesuai dari 4 aplikator dan di anggap sangat merugikan Driver Online.

Mereka juga menuntut Ganjar Pranowo dan Pemerintah Daerah Jawa Tengah bisa lebih memperhatikan kesejahteraan, kenyamanan, keamanan warga yang berprofesi sebagai Driver Online karena saat Ini masih sangat minimal.

Selain itu mereka meminta pihak Disnakertrans Daerah Jawa Tengah bisa masuk andil dalarn hai ini mengenai BPJS Ketenagakerjaan Driver Online karena mereka menilai juga termasuk buruh harian lepas yang ada di UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved