Kriminal dan Hukum

Jual Gadis Kelas 6 SD Rp500.000 Per Jam Lewat MiChat di Semarang, Mengapa 2 Mucikari Dilepas Polisi?

Jual Gadis Kelas 6 SD Rp500.000 Per Jam Lewat Aplikasi Kencan Online Michat, Dua Mucikari Dilepas Polisi alasannya kurang bukti. ada apa?

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Tangkapan Layar YouTube Tebas Semarang
Tim Elang Semarang Hebat (Tebas) Polrestabes Semarang, menggerebek praktik prositusi online yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Semarag. 

Ketahuan menjual gadis 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD), melalui aplikasi kencan online MiChat, dua mucikari di Semarang malah dilepas polisi. Gadis bau kencur tersebut dijual Rp500.000 sekali kencan per satu jam.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Nasib tragis dialami SL remaja putri berusia 13 tahun asal Kota Semarang.

Gadis itu dijual dua pemuda ke para lelaki hidung belang lewat aplikasi kencan online MiChat.

Gadis yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu, dijual dengan tarif Rp500 ribu per jam di sebuah hotel di Kota Semarang.

Kasus itu akhirnya terbongkar selepas ayah SL mendapatkan laporan tetangganya yang melihat foto anaknya terpampang di aplikasi kencan.

Tak terima anaknya dijual, ia lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi kemudian menggrebek hotel itu lalu membawa korban dan dua pemuda yang menjadi mucikari.

Mereka dibawa ke kantor Polrestabes Semarang.

Sayangnya, polisi melepaskan dua pemuda tersebut. 

"Iya, anak saya dijual oleh dua pemuda tapi mereka dilepas saja tanpa diproses hukum," ujar Ayah Korban, Supriyono (41) kepada TribunMuria.com, Jumat (4/3/2022).

Supriyono menuturkan, anak pertamanya terjerat praktik prostitusi online lantaran dibujuk oleh kedua pemuda tersebut.

Kedua pemuda itu masing-masing bernama Dimas Okky Nugroho dan Nico Ferdiyan Syah.

Kedua pemuda itu dikenal anaknya melalui teman perempuan anaknya.

"Jadi anak saya main di kos teman perempuannya. Di kos itu, anak saya ketemu dua pemuda tersebut, lalu membujuk anak saya agar mau untuk ikut prostitusi online," katanya.

Korban terbujuk oleh kedua pemuda itu lantaran korban masih labil apalagi saat itu ia kondisi kabur dari rumah.

Korban meninggalkan rumah sebab ada persoalan dengan ibunya.

Korban dibujuk agar mau melayani tamu dengan alasan enak bisa tidur di hotel.

Tak hanya tidur di hotel, korban diminta melayani tamu pria di kamar hotel dengan tarif Rp500 ribu.

Uang yang diterima korban akan dipotong sekian persen untuk kedua pemuda tersebut yang berperan sebagai mucikari.

Penuturan korban, sudah dipekerjakan dua mucikari itu sebanyak tiga kali.

"Anak saya tak punya handphone, ia juga kepepet tak punya tempat tinggal karena kabur dari rumah," jelasnya. 

Ia mengaku, awal mengetahui anaknya terjerumus praktik prostitusi online selepas mendapatkan laporan dari tetangga kampungnya.

Tetangganya itu datang ke rumahnya kemudian memberitahukan bahwa wajah anaknya terpampang di aplikasi kencan Michat.

"Tetangga saya itu bilang ke saya, kasihan anak saya dijual seperti itu," tuturnya.

Ia lantas melaporkan kejadian itu ke tim Resmob Polrestabes Semarang.

Polisi memancing para mucikari korban agar memberitahukan keberadaan mereka.

Ternyata mereka melakukan praktik prostitusi online di Hotel Olympic Jalan Imam Bonjol, Sekayu, Semarang Tengah.

Polisi kemudian langsung menggrebek tempat itu, Kamis (27/1/2022) malam.

Di tempat itu, polisi mengamankan korban, dua pemuda yang berperan sebagai mucikari, dan dua psk wanita dewasa.

"Di tempat itu polisi menemukan barang bukti seperti kondom, handphone, tisu basah. Adapula Uang hasil transaksi sekian ratus ribu," bebernya.

Heran polisi bilang kasus kurang bukti

Selepas penggrebekan, ia melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Semarang, Jumat (28/1/2022) pukul 15.00 WIB.

"Habis laporan ke SPKT saya kembali ruang penyidik, di ruangan itu seorang Kanit bilang kalau kasus anak saya prematur alias kurang bukti," tuturnya.

Mendengar jawaban itu, ia mengaku, keheranan atas pernyataan polisi tersebut.

Sebab, barang bukti hasil penggrebekan sudah lengkap tapi kasus tak bisa dilanjutkan.

"Kenapa kasus ini prematur? Kalau prematur mengapa saya disuruh laporan secara resmi?," ungkapnya.

Selain itu, kedua terduga pelaku juga dilepaskan begitu saja oleh polisi.

Padahal kedua terduga itu mengakui perbuatannya di hadapan polisi.

"Kedua pemuda itu sudah mengakui telah jadi mucikari anak saya, tapi kenapa dilepaskan begitu saja," terangnya.

Berhubung kasusnya belum ada kejelasan, ia melapor ke Propam Polda Jateng, Jumat (4/3/2022).

Dari jawaban Propam menyuruhnya mengkonfirmasi ke Unit PPA Polrestabes Semarang apakah sudah menerima limpahan laporan kasus itu.

"Jika belum maka Propam akan menindaklanjutinya, rencana besok kami mau ke Unit PPA Polrestabes Semarang," terangnya.

Ia mengatakan, memperjuangkan kasus itu demi keadilan bagi anaknya.

"Sampai sekarang saya tak dihubungi Polrestabes Semarang terkait kelanjutan kasus itu," katanya.

Akibat kasus itu, sangat berdampak terhadap korban.

Supriyono menyebut, anaknya kini sangat malu sehingga tak mau bersekolah lagi.

"Iya, dia sangat trauma, hanya di rumah," terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan mengaku, masih mendalami kasus tersebut.

Pihaknya kesulitan menangani kasus itu lantaran peristiwa tidak tertangkap tangan.

"Pada saat kejadian, belum terjadi hubungan seksual dan belum ada pembayaran," ucapnya saat dikonfirmasi TribunMuria.com. (Iwn).

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved