Kriminal dan Hukum

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dalam 2 Bulan, AKP Sulis: Rata-rata Penegdar

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dalam 2 Bulan, AKP Sulis: Rata-rata Penegdar

Humas Polres Jepara
Kapolres Jepara AKBP Warsono (tengah) menunjukkan sebagian barang bukti dari sembilan kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polres Jepara dalam kurun waktu dua bulan, Januari-Februari 2022, saat pers rilis, Jumat (4/3/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Selama dua bulan ini, antara Januari-Februari, sembilan orang yang terlibat dalam kasus narkoba ditangkap polisi.

Mereka penyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu 

Kasatresnarkoba AKP Sulistiyono, mengatakan sembilan orang tersebut rata-rata berperan sebagai pengedar.

“Tiga orang ditangkap pada Januari. Dan enam orang lainnya di Februari 2022,” kata dia, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022).

Tiga orang yang ditangkap pada Januari 2022, lanjutnya, adalah Farid Ahsanul Fahsin (39), warga Desa Lebuawu; Tasan, warga Desa Gamong, Kabupaten Kudus; dan Aldi Rachmadtulah (25), warga Desa Bondo.

Ketiganya, menurut polisi, merupakan pengedar.

“Dari ketiga pengedar berhasil disita 20 paket sabu-sabu siap edar."

"Tiap paket beratnya berbeda-beda. Mulai dari 0,25 gram sampai 1 gram,” imbuhnya.

Sementara pada Februari 2022 enam tersangka yang ditangkap Muhammad Kuat Eskayanto, Frandika Abdul Rohman, Muhammad Zidan Firdaus, Ari Maulana, Muhammad Daniel Mustofa, dan Miftakh Dzikru Syiam. 

“Tersangka terakhir itu Miftakh Dzikru Syiam alias Acong. Dia ditangkap di halaman kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah Jepara di Kelurahan Kauman,” bebernya.

Sulis memaparkan sembilan tersangka tersebur tidak dalam satu jaringan peredaran narkoba. Mereka memiliki jaringan sendiri-sendiri.

Tersangka bertransaksi melalui media sosial sehingga antara pembeli dan penjual tidak saling kenal.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, menjerat pemakai dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal 4 tahun penjara. 

Untuk pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Untuk tersangka yang berperan sebagai pemakai ada dari kalangan sopir truk dan mahasiswa. Kebanyakan dari kalangan wiraswasta.(yun)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved