Berita Kudus
Pesta Miras di Ruko Agus Salim Kudus, Empat Pemuda Diamankan Polisi, Dijatuhi Hukuman Ini
Pesta Miras di Ruko Agus Salim Kudus, Empat Pemuda Diamankan Polisi, Dijatuhi Hukuman Ini
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Tim Patroli Satsabhara Polres Kudus melakukan penindakan terhadap empat pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) di area Ruko Agus Salim, turut Desa Getas, Kecamatan Jati, Kudus sekitar pukul 00.10, Rabu (2/3/2022).
Selain melakukan cara preventif (pencegahan), Polres Kudus juga melakukan penindakan (represif).
Patroli kepolisian juga menyasar sejumlah lokasi yang sering dijadikan balap liar dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Kasatsabhara Polres Kudus, AKP Anwar mengatakan, empat pemuda yang tertangkap basah sedang mabuk itu langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan.
Orangtuanya dipanggil dan sanksinya membuat surat pernyataan dengan tembusan (mengetahui) Kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat serta Ketua RT nya.
"Untuk memberikan efek jera, selain dapat mengganggu ketertiban umum, hal ini tentunya sangat membahayakan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain," terangnya.
Tim patroli Sat Samapta Polres Kudus juga melaksanakan patroli tempat rawan tindak kejahatan dan lokasi yang sering dijadikan balap liar, salah satunya jalan lingkar utara Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, patroli tersebut menyasar lokasi untuk antisipasi terhadap aksi kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
"Termasuk Gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), dan penerapan protokol kesehatan, dalam hal ini untuk mencegah kerumunan, terhadap aktifitas yang tidak perlu," jelasnya. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/pemuda-pesta-miras-ruko-agus-salim-diamankan-polisi.jpg)