Kriminal dan Hukum
Mantan Kades Mindahan Jepara Kasman Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp100 Juta
Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Mantan Kades Mindahan Jepara Kasman Kembalikan Uang Korupsi Rp100 Juta
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM , JEPARA - Kasman (61) terpidana kasus korupsi di Kabupaten Jepara mengembalilan uang hasil korupsi senilai Rp100 juta.
Mantan Kepala Desa Mindahan, Kecamatan Batealit itu telah menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja desa, saat ia menjabat.
Setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta, Kasman menyerahkan uang hasil korupsi ke Kejaksaan Negeri Jepara.
Kemudian pihak kejaksaan menyerahkan uang tersebut kepada Pemerintah Desa Mindahan.
Uang itu diterima langsung oleh Kepala Desa Mindahan yang saat ini dijabat Agus Heri Purwanto.
Heri menerangkan semasa menjabat sebagai Kades atau Petinggi, Kasman telah menilap dana hibah pembelian tanah untuk pendirian Pasar Desa Mindahan.
Oleh Kasman, uang itu tidak digunakan untuk membeli tanah, tetapi untuk kepentingan pribadi.
Kini Kasman telah mengganti kerugian negara senila Rp100 juta.
“Uangnya dimasukkan ke rekening kas desa. Nanti dibentuk tim pencari aset pembelian tanah pengganti lahan yang dibuat pasar."
"Nanti di perubahan (ABDes, red) kita langsung dilaksanakan,” kata Heri, Rabu (2/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung mengatakan berdasarkan putusan nomor 54/Pid Sus-TPK/2021/PN SMG, Kasman telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Meski sudah mengembalikan uang hasil korupsi, kata dia, ini tidak mengubah hukuman.
“Ini bisa jadi pertimbangan. Tapi belum tentu bisa berkurang hukumannya,” imbuhnya.
Untuk itu, ia menyampaikan kejadian ini bisa jadi pelajaran seluruh petinggi di Jepara.
Dia meminta pejabat di desa tidak main-main dengan uang negara.
Sebab akan berurusan dengan hukum.
"Para petinggi harus memahami peraturan-peraturan yang mendasari tindakan hukumnya, yang mendasari pengelolaan keunganan desa."
"Jangan punya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri. Apa pun juga akan dibawa ke ranah hukum," tegasnya.(yun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/petinggi-mindahan-uang-pengganti-hasil-korupsi-uang-korupsi-kasman.jpg)