Berita Jepara
Begini Respon FKUB Jepara, Tanggapi SE Kemenag soal Aturan Pengeras Suara
Begini Respon FKUB Jepara, Tanggapi Aturan Pengeras Suara yang Dikeluarkan Kemenag. fkub jepara respon aturan pengeras suara kemenag fkub jepata toa
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surar Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan musala.
Dalam surat itu, pria yang karib disapa Gus Menag tersebut mengatur pemasangan pengeras suara (toa) harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan untuk menyampaikan suara ke luar dan pengeras suara yang difungsikan di dalam masjid atau musala.
Menurut ketentuan, azan serta pembacaan Alquran atau salawat/tarhim dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar dengan durasi paling lama 10 menit.
Lalu, bacaan salat, zikir, dan doa harus dilantunkan menggunakan pengeras suara dalam.
Ketua FKUB Kabupaten Jepara, Mashudi, mengatakan pihaknya menyoroti aturan penggunaan pengeras suara luar ruangan.
“Kalau di Jepara penggunaan pengeras suara tidak hanya untuk azan, tapi juga untuk kegiatan keagamaan lainnya."
"Misalnya pengajian, berjanjen (barzanji), dan majelis taklim. Tidak apa-apa itu sudah menjadi adat dan masyarakat bisa memaklumi,” ujar Mashudi, Jumat (25/2/2022).
“Kalau di Jepara (penggunaan pengeras suara luar) sudah biasa."
"Jangan samakan dengan daerah-daerah di luar. Di kampung landai-landai saja, nyaman-nyaman saja,” kata dia, menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Muh Habib, mengatakan surat edaran itu hanya sebagai acuan ketika muncul persoalan di masyarakat.
Sebab surat edaran itu tidak bersifat larangan dan tidak ada sanksi.
“Apa yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat biar saja berjalan."
"Itu (surat edaran) digunakan untuk jadi pijakan ketika ada persoalan."
"Kalau tidak ada persoalan ya, tidak perlu itu. Jadi jangan saklek dengan surat edaran,” tandasnya.(yun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Pengeras-suara-luar-di-Masjid-Agung-Baitul-Makmur-Kabupaten-Jepara-toa.jpg)