Berita Semarang

Tengah Malam Datangi Jasa Pengiriman di Semarang, Bea Cukai Sita 271.840 Batang Rokok Ilegal

Datangi Perusahaan Jasa Pengiriman di Semarang, Bea Cukai Sita 271.840 Batang Rokok Ilegal Siap Kirim ke Sumatera

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Bea Cukai Semarang
Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah perusahaan jasa pengiriman paket di Kota Semarang, Senin (21/2/2022) tengah malam. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Tim Bea Cukai Semarang mendatangi sebuah perusahaan jasa pengiriman paket/ekspedisi di Kota Semarang, Senin (21/2/2022) tengah malam. 

Di tempat itu, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang menyita 271.840 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 39 koli paket.

Barang itu bernilai Rp207,6 juta yang hendak dikirim ke wilayah di Pulau Sumatera.

Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang memeriksa ratusan ribu batang rokok ilegal yang baru saja disita dari sebuah perusahaan jasa pengiriman paket di Kota Semarang, Senin (21/2/2022) tengah malam.
Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang memeriksa ratusan ribu batang rokok ilegal yang baru saja disita dari sebuah perusahaan jasa pengiriman paket di Kota Semarang, Senin (21/2/2022) tengah malam. (Dok Bea Cukai Semarang)

"Iya, tim kami berhasil menyita barang tersebut dari sebuah perusahaan jasa ekspedisi pada Senin 21 Februari 2022, pukul 23.30 WIB," ucap Kepala KPPBC TMP A Semarang  Sucipto, seperti keterangan tertulis yang diterima TribunMuria.com, Kamis (24/2/2022).

Ia menyebut, keberhasilan penindakan berawal dari informasi intelijen akan ada pengiriman rokok ilegal ke berbagai daerah di Pulau Sumatera.

Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang melakukan patroli darat yang segera dilanjutkan menuju perusahaan ekspedisi yang dimaksud untuk  melakukan koordinasi lebih lanjut.

Menjelang tengah malam, tim melakukan pemeriksaan atas 39 koli barang kiriman yang dicurigai.

Tim memperoleh 271.840 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)

"Rokok ilegal yang kami sita ada 22 merek tanpa dilekati pita cukai di antaranya merek Bravo, Luffman American Bland, Dalill Bold Hitam, Dalill Bold Putih, Lois Bold, Joyo Biru, Joyo Mild dan lainnya," bebernya.

Ia menjelaskan, pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp207,6 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok," ujarnya.

Selanjutnya  barang hasil penindakan dilakukan serah terima oleh pihak perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai Semarang kemudian dilimpahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sucipto menambahkan, dampak negatif rokok illegal bagi kesehatan dan bagi pendapatan negara.

Penindakan yang dilaksanakan saat meningkatnya kasus covid-19 ini tentu saja tak melunturkan semangat gempur rokok ilegal.

Selain itu, tidak melemahkan protokol kesehatan tim Bea Cukai Semarang.

"Semoga hasil penindakan ini menjadi cambuk pelecut semangat untuk terus melakukan pemberantasan rokok ilegal di masa pandemi untuk mengamankan hak negara dan melindungi segenap rakyat Indonesia," imbuhnya. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved