Berita Kudus
Video Sopir Truk di Kudus Demo di Kantor Dishub, Tuntut Aturan Odol Direvisi
Sejumlah sopir truk di Kabupaten Kudus menuntut aturan perihal Over Dimension Over Loading (Odol) segera direvisi.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Hermawan Handaka
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS -Berikut Video Sopir Truk di Kudus Demo di Kantor Dishub, Tuntut Aturan Odol Direvisi
Sejumlah sopir truk di Kabupaten Kudus menuntut aturan perihal Over Dimension Over Loading (Odol) segera direvisi.
Pasalnya keberadaan aturan tersebut meresahkan sejumlah sopir.
Tuntutan itu dituangkan saat para sopir menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Kamis (17/2/2022).
Dalam aksi tersebut, sebagian para sopir membawa truknya diparkir di kompleks Dishub.
Alhasil, truk memenuhi ruang parkir, bahkan ada truk yang yang harus diparkir di bahu jalan depan kantor dinas tersebut.
Selain menuntut revisi regulasi tentang Odol, mereka juga meminta agar pemerintah mengatur tarif ongkos jasa angkut truk.
Sebab, dengan adanya aturan tersebut, para sopir tidak terbebani ketika harus mendapat orderan mengantar barang.
"Aturan itu membebani kami sebagi sopir," ujar salah seorang sopir, M Ali Ihsan (38).
Lelaki asal Desa Klaling, Kecamatan Jekulo itu melanjutkan, regulasi tentang Odol bisa direvisi.
Imbasnya, kata dia, kalau aturan tersebut ditegakkan maka harga kebutuhan pangan akan turut naik.
Dia mencontohkan, ketika truk mampu memuat beras sampai 30 ton, namun secara aturan maksimal 12 ton maka akan ongkos transportasi pengiriman beras akan mengalami membengkak.
"Imbasnya besar, kalau sampai dilaksanakan imbasnya maka harga pangan yang truk bisa muat beras berkali lipat bisa muat 30 ton dinormalisasi menjadi 12 ton".
"Bayangkan, tidak mungkin transportasi mahal, beras tidak naik," kata Ihsan.
Ihsan mencontohkan perihal over dimensi yaitu ketika truk harus mengangkut muatan misalnya kapuk, kasur, dan mebel.