Jumat, 5 Juni 2026

Hukum dan Kriminal

BREAKING NEWS: Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Azis Syamsudin selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Tayang:
Editor: M Zaenal Arifin
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, menjalani sidang putusan atas kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Azis Syamsudin selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Majelis hakim menyatakan, Azis Syamsudin terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, saat persidangan, Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 250 juta. 

Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Sebagai informasi, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Di mana dalam perkara ini, Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.

Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. 

Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 3.099.887.000 dan US$ 36.000.

Uang itu diberikan agar AKP Robin untuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. 

Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.

Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara Perkara Suap

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved