Hukum dan Kriminal
Gay Banjarnegara Ini Raup Rp 17 Juta Hasil Jual Video Porno Pribadi dengan Pasangan
Kasus video porno berisi penyimpangan seksual sesama pria (gay) di Banjarnegara menggegerkan jagat maya.
Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: M Zaenal Arifin
TRIBUNMURIA.COM, BANJARNEGARA - Kasus video porno berisi penyimpangan seksual sesama pria (gay) di Banjarnegara menggegerkan jagat maya.
Terlebih, adegan seks menyimpang itu dilakukan di areal persawahan pada hari yang terang.
Ironisnya, satu di antara pemeran dalam video itu berseragam SMK dengan status pelajar.
Polres Banjarnegara telah menangkap kedua pelaku setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kedua pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka, yaitu JU (24) dan VD (17).
Keduanya hanya tertunduk saat dihadapkan dengan awak media dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (14/2022).
Tersangka JU (24) ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun VD (17) tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Ia rupanya masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
Terang saja mereka bersemangat membuat video porno.
Rupanya, dari konten itu, mereka bisa meraup banyak uang.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, tersangka sengaja membuat konten video porno sesama jenis untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
"Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten video porno tersebut," ujarnya.
Konten porno tersebut diketahui diunggah pada 28 Januari 2022 dan menampilkan video cuplikan adegan intim sepasang gay berdurasi 38 detik.
Pada video itu diberi deskripsi "nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free".
Unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai part 7 yang disebarkan melalui media sosial twitter dengan nama akun @guajuliant.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka rupanya sudah membuat konten video tiga kali sejak November 2021 lalu.
Hanya video yang viral adalah video yang ketiga kali dibuat hingga mereka tertangkap polisi.
Video ketiga dibuat 27 Januari 2022 lalu sekira pukul 16.00 WIB di area persawahan di wilayah Banjarnegara.
Pelaku mulanya mengupload video trial atau cuplikan di media sosial.
Bagi yang berminat bisa langsung menghubungi pelaku melalui chat dan transfer uang pembayaran link.
Setelah itu, pelanggan akan dikirim link oleh pelaku berisi video yang diminta.
Tersangka menjual video dengan harga per member atau per-link Rp 150 ribu.
Dari bisnis haram itu, pasangan sejenis itu meraup uang sekitar Rp 17 juta.
"Sebagian uang digunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 10 juta".
"Sisanya untuk happy-happy," kata dia.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 3 unit handphone, 1 buah tripod dengan ring light, 1 potong hoddie hitam, 1 stel seragam SMK, 1 unit kendaraan, 1 lembar STNK dan dua akun media sosial.
Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Gay-Banjarnegara.jpg)