Berita Blora
Video Kisruh Seleksi Perangkat Desa di Blora
2 Laporan Dugaan Kecurangan Seleksi Perades Blora Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Hermawan Handaka
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Polisi menerima sejumlah laporan dugaan kecurangan atau penyelewengan terkait seleksi pengisian perangkat desaa (perades) di Kabupaten Blora.
Wakapolres Blora, Kompol Christian Chrisye Lolowang, mengungkapkan sampai saat ini Satreskrim Polres Blora telah menerima 4 laporan terkait seleksi pengisian perades.
Dari 4 laporan yang masuk, dua di antaranya statusnya naik ke tahap penyidikan.
Kompol Christian menyebut, 4 laporan yang masuk tersebut berasa dari Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan; Desa Beganjing, Kecamatan Japah; Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen; dan Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora.
"Dari 4 laporan tersebut, laporan dari Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing, Kecamatan Japah, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ucap Wakapoles Blora di halaman belakang rumah dinas Kapolres Blora, Minggu ( 6/2/2022).
Pihaknya sudah memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pada kasus Desa Nginggil.
Yakni keterkaitan SK Karangtaruna yang digunakan dua orang perangkat dengan inisial J dan T.
"SK ini digunakan untuk nilai pembobotan 8 point, SK tersebut diduga palsu," ungkapnya.
Untuk kasus di Desa Beganjing, sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik.
Yang menggunakan SK Bumdes inisial S Dan T
"Kedua desa kita terapkan pasal 263, kita akan tindak lanjut dengan ahli," tandasnya.
Wakapolres menuturkan untuk penentuan tersangka sampai saat ini masih dalam pendalaman.
"Untuk penentuan tersangka, masih pendalaman. Jika sudah pasti akan kita sampaikan," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres menyampaikan kepada warga jika ada yang ingin melaporkan terkait kegiatan test perades silahkan untuk dilaporkan.
"Polres Blora terbuka 24 jam untuk menerima laporan," ujarnya. (kim)