Kriminal dan Hukum
Tak Kapok 8 Tahun Mendekam di Nusakambangan karena Ganja, Kini RD Ditangkap Bawa Sabu di Kebumen
Tak Kapok 8 Tahun Mendekam di Nusakambangan karena Ganja, Kini RD Ditangkap Bawa Sabu di Kebumen
Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KEBUMEN - Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka, RD (38) warga Kampung Ceger, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
RD merupakan residivis dalam kasus ini. Ia bahkan sempat mendekam di Nusakambangan, sebagai narapidana kasus narkoba.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, tersangka ditangkap Satresnarkoba pada Senin (24/1/2022), sekitar pukul 11.05 WIB di depan terminal bus Kebumen.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 5 buah paket sabu yang dikemas pada plastik klip bening, dengan isi masing-masing kurang lebih 2,15 gram.
"Barang bukti ini kita amankan dari tersangka saat melakukan penggeledahan," jelas Kompol Edi Wibowo, Kamis (3/1/2022)
Kepada polisi tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
Rekam jejak kriminal tersangka, pada tahun 2011 silam ternyata juga pernah berurusan dengan hukum karena kepemilikan ganja dan menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun di Lapas Nusakambangan.
Bukannya jera, setelah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, tersangka justru kembali berulah hingga akhirnya ditangkap Sat Resnarkoba.
Kepada polisi tersangka mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. (*)