Berita Jepara
Pengakuan Tersangka Miras Oplosan Maut Jepara: Kulakan di Olshop hingga Panik Buang Barang Bukti
Pengakuan Tersangka Miras Oplosan Maut Jepara: Kulakan di Olshop hingga Panik Buang Barang Bukti
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, telah menetapkan Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo, cum penjual minuman keras (miras) oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka kasus miras oplosan maut tewaskan 9 orang.
Wiwik membaut sejumlah pengakuan berkait kasus yang menjeranya.
Ia mengaku mendapatkan bahan miras oplosan dari belanja online alias olshop.
Baca juga: Update Pesta Miras Oplosan Maut: Jumlah Peserta Lebih dari 10 Orang, 8 Orang Masih Dirawat di RS
Baca juga: 8 Warga Jepara Tewas Tenggak Miras Oplosan, Bupati Andi Angkat Bicara, Begini Katanya
Baca juga: Polisi Sita 6 Jeriken Ethanol, Buntut Pesta Miras Ginseng Oplosan Tewaskan 8 Orang di Jepara
Baca juga: Tersangka Miras Oplosan Maut di Jepara, Sempat Karang Cerita Bohong hingga Buang Barang Bukti
Tersangka juga mengaku sempat membuang barang bukti ke sungai, setelah mendengar kabar, sejumlah orang yang sebelumnya menikmati miras racikannya tewas secara beruntun.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan bahan membuat miras oplosan dari tiga tempat.
"Ada yang beli di (Desa) Mambak, (Kecamatan Pakis Aji); Kota Semarang, dan dari beli di onlineshop (olshop)," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).
Barang bukti miras, kata dia, yang sudah dibeli tersangka telah disita.
Panik, buang barang bukti ke sungai
AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan Wiwik sempat memberikan keterangan palsu kepada polisi, dimaksudkan untuk mengelabui petugas.
Wiwik semula mengaku, para korban membawa miras dari luar warungnya.
Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya barang bukti botol miras bekas milik korban di rumah tersangka.
"Kami menyita barang bukti (miras oplosan) dari tersangka P, di mana barang bukti ridak berada di angkringan karena telah disembunyukan oleh P di rumah orangtuanya," terang Rozi, Jumat (4/2/2022).
Tak hanya itu, lanjutnya, tersangka juga sudah membuang miras oplosan ke sungai dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.
Menurut Rozi, kebohongan tersangka terungkap setelah memeriksa sejumlah saksi lain yang mengetahui kejadian menanggak miras milik tersangka.
Tersangka, kata dia, telah menjual miras selama 6 bulan. Sementara untuk bisnis warung angkringan, baru berjalan 2 minggu.
"Terhadap P (Prawirahajo alias Wiwik) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tegas AKP Rozi.
Total korban meninggal, 8 masih dirawat
Polisi terus mengembangkan kasus pesta minuman keras (miras) oplosan maut di Angkringan 2 Jiwo, Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Dari hasil penyidikan, peserta pesta miras oplosan berupa ginseng campur soft drink itu lebih dari 10 orang.
Fakta terbaru, pesta miras oplosan maut tersebut diperkirakan diikuti lebih dari 18 orang.
Hal ini berdasarkan pengembangan penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, dengan tersangka Wiwik, sang pemilik angkringan.
Dari belasan peserta pesta miras oplosan, 9 orang di antaranya dinyatakan meninggal secara beruntun.
Sementara, saat ini sedikitnya 8 orang lain masih menjalani perawatan medis di sejumlah rumah sakit di Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan 8 korban itu kini di dua rumah sakit.
Lima korban dirawat di Rumah Sakit Graha Husada, tiga korban dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.
Anam (20), Uliturrohman (17), Yulianto (22), Nurrohmad (22), dan Riki (20) menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Husada.
Sementara Kasroni (22), Dimas (30), dan Arya (17) dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.
"Kondisi awalnnya mual-mual, pusing, muntah, dan dadanya nyeri."
"Sampai saat ini kami pantau kondisi korban," tutur Rozi, Jumat (4/2/2022).
Untuk diketahui, sejumlah orang menenggak miras oplosan di warung Angkringan 2 Jiwo sejak Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/2022) sekira pukul 03.00.
Setelah pesta miras, 9 orang dilaporkan meninggal dunia secara beruntun.
Sepulang dari warung tersebut, korban meninggal dunia berjatuhan.
Berikut data korban tewas miras oplosan maut di Jepara:
- 1. Sugiyanto (20) warga Dukuh Balongarto, Desa Karanggondang RT 6/RW 9, meninggal dunia di rumah, pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
- 2. Jerry (20) warga Dukih Ploso, Desa Karanggondang RT 4/RW 5, meninggal di rumah, pada Senin (31/1/2022), sekitar pukul 09.00 WIB
- 3. Fiki (20) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, RT 3/RW 6, meninggal dunia di rumah, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
- 4. Dizan (17) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang RT 3/RW 6, meninggal dunia di RSUD RA Kartini, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
- 5. Ibnu (19) warga Desa Srobyong RT 3/RW 3, Kecamatan Mlonggo, meninggal dunia di RSUD RA Kartini, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
- 6. Siswanto (32) warga Desa Sekuri RT 18/RW 4 tapi domisili di Desa Srobyong RT 5/RW 6, meninggal di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
- 7. Miftahul Hudha (21) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang RT 3/RW 6, meningg dunia di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin, pada Rabu (2/2/2022).
- 8 Choirul Anam (20) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang RT 3/RW 6, Kecamatan Mlongg0, meninggal di Rumag Sakit Graha Husada, pada Rabu (2/2/2022) sektiar pukul 13.00 WIB.
- 9.Heri (29) warga Desa Guyangan RT 3/RW 8, Kecamatan Bangsri, meninggal dunia di RSUD RA Kartini juga pada Rabu (2/2/2022) siang. (yun)