Berita Blora
Dituding Dilantik jadi Perangkat Desa karena Kecurangan, Kadus Temuwoh Blora Angkat Bicara
Dituding Dilantik jadi Perangkat Desa karena Kecurangan, Kadus Temuwoh Blora Angkat Bicara
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pelantikan Kepala Dusun (Kades) Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, dinilai seorang peserta penuh kecurangan.
Sebab, Kadus Temuwoh yang dilantik bukan merupakan sosok yang mendapat rangking tertinggi dalam seleksi perangkat desa (Perades) yang telah digelar.
Mendapat tudingan tak mengenakkan, Kepala Dusun (Kades) Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Muhammad Try Siswanto, angkat bicara.
Baca juga: Peringkat Pertama Seleksi Perades Tak Dilantik Jadi Perangkat Desa di Blora: Saya Dicurangi
Baca juga: Pecinta Kopi Fordi Jofe Purwokerto Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Jadi Capres 2024
Baca juga: Tempat Tongkrong Baru di Blora, Tawarkan Suasana Syahdu dengan Hawa Alam di Bawah Pohon Jati
Berikut ini video peserta seleksi perangkat desa beberkan fakta dirinya jadi Kadus Temuwoh Blora.
Sebelumnya, Siswanto dianggap curang dalam seleksi ini, sebab dengan hasil peringkat tiga yang diumumkan panitia desa, justru dirinya yang dilantik menjadi Kadus.
Dirinya pun mengklaim tidak melakukan seperti yang ramai diberitakan di sosial media (medsos).
Wanto sapaan akrabnya mengatakan, sebelum tes CAT, telah melampirkan Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan SK Tenaga Aplikasi Desa atau Operator Desa.
“Sejak awal pemberkasan, sudah saya lampirkan," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (2/2/2022).
Wanto menghitung pertama nilainya 58, setelah pengumuman hanya 50.
"Di situ saya komunikasi sama panitia."
"Ternyata ada nilai SK operator yang tidak dimasukkan, karena tidak ada legalisir," ungkapnya.
Wanto pun melakukan protes, sebab tidak ada pemberitahuan kepadanya kalau SK operator harus dilegalisir.
Selain menggugat di kecamatan, dia juga mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora.
Bahkan telah menjalani dua kali sidang.
“Masalah yang diomongkan orang berinisial A, saya dianggap tidak melakukan apapun."
"Saya melakukan gugatan secara resmi dan sesuai prosedur."
"Di sini saya sebagai penggugat, lha kok malah dihujat,” ucapnya.
Respon Bupati Blora
Menyikapi hal ini, Bupati Blora, Arief Rohman menerangkan, kasus yang terjadi di Desa Talokwohmojo sudah ada kronologi jelasnya.
Keputusan yang diambil, tidak secara tiba-tiba ada.
“Secara instansi, panitia juga mengakui bahwa dia lalai, karena penskorannya tidak dimasukkan."
"Orang-orang sudah mengetahui apabila dia (Wanto) itu operator desa."
"Nilai pengabdian tidak dimasukkan," terang Bupati kepada Tribunjateng.com, Rabu (2/2/2022).
Bupati menuturkan, Wanto (peserta yang dilantik Kadus, red) sudah melakukan gugatan yang akhirnya nilai pengabdiannya diakui.
Dengan kegaduhan yang terjadi, Pemkab Blora pun membuka posko aduan.
Khususnya di Dinas PMD Kabupaten Blora.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, diminta membawa data dan bukti yang kuat.
Pihaknya pun memastikan akan ditindaklanjuti hal tersebut.
Peringkat tes tertinggi merasa dicurangi
Sebelumnya diberitakan, dapat nilai tertinggi dalam seleksi penjaringan perangkat desa (Perades) tak menjamin bisa dilantik menjadi perangkat desa.
Hal inilah yang dialami Ami’ul Khasanah, peserta seleksi penjaringan perangkat desa (Perades) di Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Meski Khasanah, mendapat nilai tertinggi saat seleksi Perades untuk pengisian Kepala Dusun (Kasun/Kadus) Temuwoh, Desa Talokwohmojo.
Tak ayal, Ami’ul Khasanah merasa dicurangi penyelenggara seleksi.
Sebab tidak masuk dalam pelantikan Perangkat Desa (Perades) di Pendopo Kecamatan Ngawen pada Sabtu (29/01/2022) lalu.
Dirinya mengaku mendapatkan peringkat pertama dengan nilai 70, sedangkan Muhammad Try Siswanto yang notabene peringkat ketiga dengan nilai 66,4 justru yang mendapatkan kursi Kadus tersebut.
“Ini janggal. Kejanggalannya itu terlihat saat Wanto (yang dilantik, red) melampirkan dan menunjukkan SK operator kepada Camat Ngawen, Supriyono, dan di ACC oleh Dinas PMD Blora, setelah hasil tes CAT keluar,” ucapnya kepada awak media, Rabu (2/22/2022).
Anggap camat coba menyuap
Hal ini memicu kecurigaan Ami’ul Hasanah.
Bahkan, dirinya membeberkan adanya upaya suap dari Camat Ngawen agar menerima pembatalan pelantikannya.
“Saya dipanggil Pak Camat di kecamatan dan disarankan untuk menerima kekalahan."
"Saya diberi semacam uang untuk transport karena saya sudah wira wiri, tapi saya tidak mau,” bebernya.
Sementara itu, Camat Ngawen, Supriyono mempersilahkan Ami’ul Khasanah untuk melakukan komplain ke tim pembina.
“Silahkan komplain. karena sesuai prosedur sudah kalah. Monggo melapor ke tim pembina."
"Saya siap bertanggung jawab sebagai tim pengawas,” tegasnya. (*)