Kriminal dan Hukum

Fakta Baru Kasus R Perempuan Boyolali Ngaku Diperkosa Polisi, Polda Jateng Pastikan Dua Hal Ini

Fakta Baru Kasus R Perempuan Boyolali Ngaku Diperkosa Polisi, Polda Jateng Pastikan Hal Ini

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro (dua dari kiri), saat konferensi pers di Polda Jateng, Jumat (28/1/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Perseteruan kasus istri tersangka judi, perempuan berinisial R yang mengaku diperkosa oleh orang yang mengaku polisi, memasuki babak baru.

Kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor saling lempar adu argumen di media massa.

Kasus yang berbuntut pemecatan Kasatreskrim Polres Boyolali itu, kini sedang ditangani Polda Jateng. 

Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot, Berawal dari Gerebek Kasus Judi, R Ditiduri Oknum di Bandungan

Siapa Pelaku yang Diduga Perkosa Perempuan Simo Boyolali yang Berbuntut Pencopotan Kasatreskrim?

Kasatreskrim Polres Boyolali Diduga Ejek Korban Rudapaksa Polisi Saat Melapor: Piye Penak?

Sejauh ini, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, memastikan dua hal, pertama kasus dugaan pemerkosaan ini tak melibatkan oknum polisi.

Kedua, juga tak melibatkan oknum TNI.

Ia mengatakan, sampai saat ini sedang melakukan pendalaman dari memeriksa para saksi dan beberapa bukti serta terlapor.

"Kita masih melakukan itu dan prosesnnya dalam tahap penyelidikan," ucapnya di Polda Jateng, Jumat (28/1/2022).

Ia menjelaskan, tetap mendudukan pelapor sebagai korban yang harus dilindungi. 

Sebaliknya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terlapor. 

Kewajiban dari pihaknya adalah membuktikan apakah kejadian rudapaksa itu benar-benar terjadi.

Sebab, kedua belah pihak saling melempar argumen di media. 

Hal itu menjadi simpang siur, bahkan ada berita ada yang menyatakan R bukan terpaksa tapi merasa takut.

Di samping itu, terlapor juga menyebut bahwa persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka, sama sekali tak ada unsur paksaan.

"Inilah yang harus kita buktikan, apakah ketidaktahuannya sehingga menyampaikan tidak terpaksa tapi merasa takut."

"Inilah yang akan didalami penyidik," jelasnya. 

Ia mengaku, saat ini masih terlalu dini untuk menyimpulkan kasus ini.

Penyelidikan masih dikembangkan, terutama terkait pernyataan pelapor.

Sedangkan terlapor silakan berikan bukti-bukti.

Nanti dari dua belah pihak akan diadu dalam gelar perkara yang tentu saja melibatkan ahli dan berbagai bahan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. 

"Semoga upaya dari penyidik ada titik terang," ujarnya. 

Ia menambahkan, dapat memastikan sampai saat ini kasus itu tak melibatkan anggota TNI maupun Polri yang terlibat kasus itu.

"Kami pastikan tak ada anggota TNI dan Polri yang terlibat," tandasnya. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved