Berita Nasional

 Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan

LSKB mendukung Kementerian ATR/BPN untuk bertindak progresif dengan land reform dan land distribution untuk memberantas kemiskinan struktural.

shutterstock.com
SERTIFIKAT TANAH - Ilustrasi sertifikat tanah sebagai alas hukum resmi kepemilikan tanah. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Lingkar Studi Kebangkitan Bangsa (LSKB) merespons pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BN) Nusron Wahid soal penguasaan tanah.

Menteri Nusron menyatakan, mengungkapkan bahwa 48 persen dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga saja.

LSKB mendukung Menteri Nusron untuk tak sekadar menyatakan informasi soal penguasaan tanah. Melainkan bertindak lebih progresif dengan program yang riil.

Baca juga: Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif

"Kami mendukung Pak Menteri Nusron untuk bertindak progresif, punya program yang riil untuk mendistribusikan lahan-lahan tersebut kepada masyarakat untuk digunakan bertahan hidup dan juga lepas dari belenggu kemiskinan," kata pegiat LSKB, Fahmi Budiawan, Rabu (16/7/2025). 

Lebih lanjut, menurut Fahmi, Kementerian ATR/BPN bisa bersinergi dengan kementerian/lembaga lain di pemerintahan Prabowo Subianto.

Kata dia, pemerintahan Presiden Prabowo sudah memiliki visi yang luar biasa dalam pengentasan kemiskinan, dengan membentuk sejumlah lembaga.

"Ada sejumlah kementerian/lembaga negara yang fokus pada isu pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, Kementerian ATR/BPN bisa menggandeng mereka," ucapnya.

Fahmi kembali menegaskan, upaya pengentasan kemiskinan akan lebih efektif bila dibarengi dengan program land reform dan land distribusion.

"Itu ada di kewenangannya Pak Menteri Nusron Wahid," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengungkapkan bahwa 48 persen dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga saja. 

Nusron mengatakan, hal tersebut diketahui dengan melacak kepemilikan dari perusahaan-perusahaan yang tercatat menguasai lahan-lahan tersebut. 

"48 persen dari 55,9 juta hektar itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia. Yang kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau dilacak siapa beneficial ownership-nya, itu hanya 60 keluarga," ujar Nusron di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025). 

Nusron tidak menyebutkan keluarga mana saja yang ia maksud, tetapi ia menilai, temuan tersebut merupakan sebuah masalah yang menyebabkan terjadinya kemiskinan struktural. 

Sebab, kepemilikan lahan yang berpusat di orang-orang tertentu itu mengakibatkan kesenjangan ekonomi. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved